Tindakan Azizah Salsha Sewa 3 Pengacara Sekaligus, Laporkan Akun Medsos Sebar Gosip Perselingkuhan

Tindakan tegas Azizah Salsha sewa 3 pengacara sekaligus, laporkan akun medsos sebar gosip perselingkuhan, istri Pratama Arhan gak bisa sabar lagi.

Instagram @pratamaarhan8/@azizahsalsha_
Azizah Salsha (kanan) sewa 3 pengacara sekaligus, laporkan akun medsos sebar gosip perselingkuhan, istri Pratama Arhan gak bisa sabar lagi. 

SURYAMALANG.COM, - Tindakan tegas diambil selebgram Azizah Salsha dengan melaporkan akun media sosial (medsos) yang menyebar isu perselingkuhannya. 

Istri pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan tersebut bahkan langsung menyewa tiga pengacara sekaligus. 

Kendati begitu, polisi dari penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengaku juga tengah menyelidiki viralnya video syur mirip Azizah Salsha

Azizah Salsha sendiri trending di media sosial X sejak Selasa (20/8/24) gara-gara tuduhan selingkuh dan video syur.

Zize, sapaan akrab Azizah Salsha diduga selingkuh dengan Salim Nauderer mantan pacar selebgram Rachel Vennya. 

Beberapa percakapan elektronik diduga menjadi bukti perselingkuhan Azizah Salsha pun beredar di media sosial.

Pratama Arhan juga banjir dukungan dari warganet terkait isu perselingkuhan istrinya itu. 

Kini menjawab isu tersebut, Azizah Salsha bersikap tegas. 

Baca juga: Kesederhanaan Atlet Menang Medali Perak di Olimpiade Paris 2024, Pulang ke Rumah Langsung Jualan Mie

Azizah Salsha langsung menyewa tiga kuasa kuasa hukum dari Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant yakni Isnaldi SH.MH, Egamarthadinata, SH, dan M Nur Ichsan SH. 

Egamarthadinata meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun penyebar hoaks dan fitnah yang telah merugikan kliennya.

"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah" kata Ega di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," imbuh Ega melansir Tribunnews.com (grup suryamalang).

Dalam laporan Azizah, akun-akun penyebar fitnah disangkakan melanggar pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir" terang Ega. 

"Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka," kata Ega.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved