Pilkada Malang Raya 2024

KPU Kabupaten Malang Tunggu PKPU Pusat Terkait Ambang Batas Pencalonan Pilkada yang Diputuskan MK

KPU Kabupaten Malang Tunggu PKPU Pusat Terkait Ambang Batas Pencalonan Pilkada yang Diputuskan MK

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
Marhaendra Pramudya Mahardika. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Malang menunggu perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang diterbitkan oleh pusat.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan bahwa KPU RI telah mengikuti putusan MK yang akan diterapkan untuk pelaksanaan penerimaan pendafataran pasangan calon kepala daerah.

"Kami di tingkat kabupaten/kota menunggu perubahan itu, ketika sudah diterbitkan oleh KPU RI kita akan menjalankan itu di tanggal 27-29 Agustus untuk penerimaan pendaftaran pasangan calon (Paslon)," kata Dika ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Jumat (23/8/2024).

Sembari menunggu PKPU diterbitkan, KPU Kabupaten Malang tetap melaksanakan tahapan pemilukada. Seperti melakukan sosialisasi, hingga melakukan menyiapkan pemeriksaan kesehatan bagi paslon yang akan mendaftar.

"Tidak ada perubahan, masih tetap," tandasnya.

Sebagaimana diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengatur besaran threshold atau ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Di antaranya MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan paslon jika memenuhi syarat.

Aturan yang ditetapkan seperti kabupaten/kota dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki suara sah paling sedikit 6,5 persen di kota/kabupaten tersebut.

Jika diterapkan di Kabupaten Malang, maka akan ada partai lain selain PDI dan PKB yang telah melampaui ambang batas suara sesuai dengan putusan MK. Partai yang telah memenuhi 6,5 persen suara itu seperti Gerindra, Golkar, dan NasDem.

Namun, Gerindra telah menyatakan sikap dengan memberikan rekom kepada Sanusi-Lathifah. Sementara Golkar dan NasDem belum.

Secara terpisah, Ketua DPD NasDem Kabupaten Malang, Choirul Anam terkait threshold menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan DPP.

Termasuk apakah partai ini akan mengusung calon sendiri atau berkoalisi dengan partai lainnya. Mengingat saat ini NasDem telah memiliki enam kursi di DPRD Kabupaten Malang.

"Ya ini kan masih berjalan, kita tunggu sampai tnaggal 25 Agustus nanti," tukas Anam.

Hingga saat ini, calon yang telah mendaftar ke partai NasDem hanya Sanusi, petahana dari PDI Perjuangan. Secepatnya DPP akan memutuskan langkah politiknya menjelang pendafatran calon ke KPU.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved