Berita Viral
Kelakuan Windasari Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 1,27 M, Sebut Buat Beli HP dan Keperluan Harian
Kelakuan Windasari seorang ART curi perhiasan majikan senilai Rp 1,27 M membuat syok. Ngaku buat beli HP dan kebutuhan sehari-hari.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Kelakuan Windasari seorang ART curi perhiasan majikan senilai Rp 1,27 M membuat syok.
Kejadian pencurian perhiasan oleh ART ini terjadi di Bali.
Sang majikan pun syok melihat koleksinya lenyap.
Ia curiga setelah melihat kamar berantakan.
ART itu bernama Windasari (34).
Ia ditangkap polisi usai nekat mencuri perhiasan majikannya senilai Rp 1,27 miliar di Jalan Tirta Akasa, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar selatan, Kota Denpasar.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda mengatakan kasus pencurian itu dilaporkan korban pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat itu, korban berinisial RAAW (36), bersama suaminya baru pulang kerja dan mendapati kamar mereka berantakan dan perhiasan miliknya raib dibawa kabur maling.
Adapun perhiasan korban yang hilang yakni, kalung emas sebanyak 6 buah, berlian 2 buah, gelang 2 buah, anting 2 pasang, cincin emas dan berlian sebanyak 7 buah. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 1,27 miliar.
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan kepada Polsek Denpasar Selatan untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Viral Pedagang Asongan Gratiskan Jualannya Saat Demo di DPR RI, Banyak yang Terharu dan Mendoakan
Baca juga: Alasan Nama Presiden Joko Widodo Diganti dari Mulyono Saat Kecil, Ada Penilaian dari Orang Tua
"Petugas opsnal melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi dan dan menemukan beberapa kejanggalan hingga dugaan mengarah ke pelaku," kata dia, pada Rabu (21/8/2024), melansir dari Kompas.com.
Ia mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat bukti yang kuat, pelaku akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam sesudah korban membuat laporan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melancarkan aksinya sejak Juli 2024.
Kepada polisi, pelaku mengaku sebagian perhiasan tersebut telah dijual.
Uang hasil penjualan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli ponsel.
"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban sejak bulan Juli 2024 dan memang pelaku bisa masuk ke rumah korban serta pelaku mengetahui letak kunci kamar korban," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah perhiasan yang belum sempet pelaku jual dan uang sebanyak Rp 25.000.000 serta kartu ATM.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Baca juga: Kabar Nadya Arifta Banjir Ucapan Selamat, Padahal Dulu Dicibir Saat Kaesang Lebih Pilih Erina Gudono
Sebelumnya, seorang pria bernama Dimas Juergi (21) ditangkap polisi atas kasus pencurian.
Dimas mencuri rokok tiap hari selama 3 bulan nonstop tanpa ketahuan.
Warga Situbondo, Jawa Timur membuat toko rugi Rp 100 juta.
Toko yang menjadi sasaran Dimas adalah toko grosir di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo menyampaikan, kasus pencurian ratusan slop rokok bermula pada April 2024.
Saat itu pemilik toko grosir menghitung kerugian.
"Perhitungan di bulan Juni 2024 juga kembali mengalami kerugian yang lebih besar, lanjut di bulan Juli juga mengalami kerugian yang lebih besar, korban curiga dan menduga terjadinya pencurian," kata Dian dalam keterangan dikutip Senin (19/8/2024) via Kompas.com.
Dian mengatakan, istri korban melihat ada pelanggan yang mengambil beberapa slop rokok pada 5 Agustus 2024 dari rak penjulan.
Melihat kejadian itu, sang istri bercerita kepada suaminya, dan dilanjutkan memanggil teknisi untuk membuka rekaman CCTV yang ada di toko.
"Ternyata benar orang yang mengambil beberapa slop rokok tersebut pelanggan toko korban. Bahwa orang tersebut memasukkan beberapa slop rokok bermacam-macam merek ke kantongnya setiap belanja di toko selama tiga bulan terakhir," kata Dian.
Dian mengatakan, korban mengalami kerugian ratusan slop rokok bermacam-macam merek dengan total sekitar Rp 100 juta dan melaporkan kejadian itu ke pihak polisi.
Jatanras Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
"Polisi akhirnya orang yang patut diduga sebagai pelaku kejadian tersebut dan mengamankan DJ (DImas Juergi)," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan unit Sepeda motor Suzuki Thunder, warna hitam, nomor polisi AD-5356-BJ. 4 buah jaket, dan 404 bungkus bermacam merek rokok.
"Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," kata dia.
Dimas mengaku hampir setiap hari melakukan pencurian rokok untuk dijual lagi, dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya menyesal," kata dia.
| CCTV Viral Pria Lecehkan Wanita Saat Salat di Masjid Lampung, Pelaku Ditangkap Ngaku Dirasuki 'Jin' |
|
|---|
| Dampak Istri Pamer Uang Bisa 'Beli Polisi' Viral, Kades Rusli Bogor Diperiksa, Profesi Terungkap |
|
|---|
| Kontroversi Makan Seafood Digetok Rp16 Juta Viral, Pedagang Labuan Bajo Bantah: Mereka Minta Diskon |
|
|---|
| Siapa Rusli Pemilik 9 Tambang Sudah 3 Periode Jabat Kades di Bogor? Bela Istrinya yang Pamer Uang |
|
|---|
| VIRAL Pria Meninggal Dunia Kelaparan Saat Merantau Tinggalkan Surat Wasiat, Tak Berani Minta Tolong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kelakuan-Windasari-Curi-Perhiasan-Majikan-Senilai-Rp-127-M-Sebut-Buat-Beli-HP-dan-Keperluan-Harian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.