Berita Malang Hari Ini

Dugaan Penipuan Jual Beli Gudang Ikan Sendang Biru, Pengusaha Jakarta Laporkan Warga Klojen Malang

AB menegaskan bahwa persoalan yang dialaminya bersama istri akan dilanjutkan ke ranah hukum, menggugat di PN Kepanjen dan lapor polisi.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
AB (baju hitam) bersama sang istri SW yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan rekan bisnisnya berinisial ZA. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang pengusaha berinisial SW (47), asal Jakarta Timur mengaku telah ditipu oleh rekan bisnisnya berinisial ZA (32), warga Kecamatan Klojen Kota Malang.

SW menyatakan telah menjadi korban penggelapan dan penipuan atas pembelian gudang ikan di kawasan Pantai Sendang Biru Kabupaten Malang.

Kuasa hukum SW, Surya Wibawa mengatakan bahwa kejadian itu berawal di tahun 2021 lalu.

Saat itu, SW berkomunikasi dengan menantunya untuk membuka usaha perikanan di kawasan Pantai Sendang Biru.

Kemudian memulai usaha, menantu SW membentuk tim yang salah satunya merupakan ZA dan membeli sebuah gudang penyimpanan.

"ZA ini kakak kandung menantu klien saya. Gudang ini ditawarkan dengan harga Rp 500 juta, untuk over SHGB dari pemilik sebelumnya. Selain gudang, klien saya juga ditawari membeli sebuah kapal untuk operasional," jelas Surya, Minggu (25/8/2024).

Setelah itu, transaksi berjalan dengan cara pembayaran bertahap untuk pembelian aset gudang yang terletak di Jalan Raya Sendang Biru Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, itu.

Namun, untuk proses pembelian aset tersebut, ZA mengatakan bahwa aset ini hanya boleh diatasnamakan warga yang memiliki KTP Malang.

"Klien kami percaya kepada ZA. Karena ZA ini memiliki personal sebagai sosok pengajar ilmu agama, maka kami percaya," tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, permasalahan pun terjadi.

ZA yang tertutup kepada SW dan suaminya AB, makin membuat masalah semakin keruh.

Hingga pada akhirnya, kapal kembali namun surat gudang tidak dikembalikan kepada SW selaku pembeli.

Kasus tersebut telah dilakukan mediasi antara SW dan AB dengan pihak ZA dibantu beberapa pihak.

Akan tetapi sampai saat ini, belum menemukan titik terang apapun.

Sementara itu, AB menegaskan bahwa persoalan yang dialaminya bersama istri akan dilanjutkan ke ranah hukum.

"Saya juga berniat mengajukan gugatan terhadap ZA ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Selain itu, saya juga sudah laporan ke pihak kepolisian di Jakarta karena transaksinya di Jakarta," bebernya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ZA menepis tuduhan tersebut.

"Informasi itu (tuduhan SW) tidak valid dan tidak benar. Jadi tidak bisa dipertanggung jawabkan," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved