Pilkada Malang Raya 2024

KPU Kabupaten Malang Umumkan Buka Pendafataran Paslon Bupati dan Wakil Bupati dengan Syarat Minimal

Pendaftaran Paslon bupati dan wakil bupati Malang selama tiga hari, dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KPU Kabupaten Malang
ILISTRASI - KPU Kabupaten Malang saat tetapkan DPS untuk Pilkada 2024 

SURYAMALANG.COM, MALANG - KPU Kabupaten Malang telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Pendaftaran ini berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika mengatakan, pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kecuali hari Kamis, pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB.

“Untuk lokasi pendaftaran ada di Kantor KPU Kabupaten Malang Jalan Panji Nomor 119, Kecamatan Kepanjen,” kata pria dengan sapaan Dika, Minggu (25/8/2024).

Ia menyampaikan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Malang nomor 1825 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024, untuk paslon bupati dan wakil bupati Malang syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5 persen dari 1.532.879 suara hasil pemilu anggota dewan.

Maka, peserta yang dapat mendaftar sebagai paslon bupati atau wakil bupati sedikitnya suara sah yang diperoleh sebanyak 99.637 suara sah. 

Sementara partai yang dapat mengusung calonnya sendiri di Kabupaten Malang ini ada lima partai, di antaranya PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, dan NasDem.

Sedangkan partai lainnya yang tidak mencapai suara yang ditetapkan, bisa berkoalisi dengan partai lainnya.

Selain syarat di atas, Dika menambahkan syarat lain yang harus dipenuhi oleh paslon yang akan mendaftar di antaranya bertakwa kepada Tuhan; setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Mereka berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dengan usia paling rendah 25 tahun. yang penting sehat secara jasmani, rohani, dan tidak terlibat dalam pelanyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Kemudian calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 5 tn atau lebih. Kecuali melakukan tindak pidana kealpaan.

Selanjutnya telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara.

“Mereka juga wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan atau badan hukum, memiliki nomor wib pajak dan memiiki laporan pajak pribadi,” urainya.

Lalu belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Dan belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama; berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, dan lainnya.

Mereka yang berstatus ASN ahrus melapor ke pejabat pembina kepegawaian, dan siap mengundurkan diri jika terpilih sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved