Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur
BREAKING NEWS: 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat Melalui Putusan KY
Tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas untuk kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan itu dipecat berdasarkan keputusan Komisi Yudisial (KY).
SURYAMALANG.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat.
Tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas untuk kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan itu dipecat berdasarkan keputusan Komisi Yudisial (KY).
Keputusan pemecatan hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.
Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya.
Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti ke KY , pada Senin (29/7/2024).
Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).
Sebagaimana diketahui, kontroversi vonis bebas di PN Surabaya ini berkaitan dengan perkara atau kasus dugaan pembunuhan yang juga sempat menjadi sorotan masyarakat.
Kasusnya, Ronald Tannur jadi pesakitan, dijadikan tersangka kasus pembunuhan dengan korban kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti .
Kasus pembunuhan itu sendiri sudah menarik perhatian masyarakat dan viral karena unsur kekejaman dalam tindakan penganiayaan yang dilakukan Ronald.
Tapi masyarakat dibuat tercengan ketika vonis yang dijatuhkan justru vonis bebas.
Dalam perkara ini, majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.