Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur
BREAKING NEWS: 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat Melalui Putusan KY
Tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas untuk kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan itu dipecat berdasarkan keputusan Komisi Yudisial (KY).
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Sosok-Hakim-Vonis-Bebas-Ronald-Tannur-Disebut-Sakit-dan-Memalukan-Sahroni-Mengecam-Tebang-Pilih.jpg)