Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur
Kontroversi Lagi Vonis Bebas Ronald Tannur, Terancam Tak Ada Kasasi karena Salinan Putusan Terlambat
Hingga hari ini, Rabu (31/7/2024), atau seminggu sejak Putusan bebas Ronald Tannur diketok, PN Surabaya belum memberikan salinan putusan ke Jaksa
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dugaan 'main-main' dalam proses hukum di pengadilan untuk kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur ternyata masih bersambung.
Setelah vonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat sorotan dan hujatan dari warga Indonesia, kini muncul kontroversi lanjutan berupa salinan putusan yang lambat diberikan ke pihak Jaksa.
Baca juga: 3 Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur Dibongkar Mahfud MD, Ironi Penegakan Hukum Sentil Hakim
Padahal pengajuan kasasi dibatasi waktu, hanya 14 hari setelah vonis dibacakan.
Fakta baru terungkap, hingga hari ini, Rabu (31/7/2024), atau seminggu sejak Putusan bebas diketok, PN Surabaya belum memberikan salinan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur pada Jaksa.
Akibatnya, Kejaksaan kesulitan menyusun memori kasasi dengan cepat karena membutuhkan salinan putusan itu.
Sebagai informasi, putusan vonis Ronald Tannur sudah dibacakan oleh Hakim Erintuah Damanik seminggu yang lalu, yaitu pada Rabu (24/7/2024).
Vonis tersebut dibacakan sekitar pukul 17.00 WIB, dan Ronald Tannur sudah langsung keluar dari Rutan Medaeng 5 jam setelahnya.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, sempat mengatakan bahwa server di pengadilan mengalami gangguan, yang menghambat pembuatan salinan putusan.
Pada Senin, 29 Juli 2024, saat pengadilan didemo akibat vonis bebas tersebut, Alex berjanji akan segera mengeluarkan salinan putusan dan mengunggahnya ke situs web Pengadilan Negeri Surabaya pada sore hari.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa bukan kami mencari alasan, namun dalam dua hari ini memang server kami mengalami kendala," kata Alex Adam Faisal, Humas PN Surabaya, saat itu.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa salinan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur sudah tersedia dalam format PDF.
Alex juga menyatakan bahwa jaksa dapat menggunakan dokumen tersebut untuk mengajukan kasasi.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya enggan menggunakan salinan putusan dalam format PDF.
Dia khawatir bahwa isi amar putusan dalam format online dapat berubah di kemudian hari.
Oleh karena itu, Mia meminta agar salinan putusan diberikan dalam bentuk cetak dengan stempel basah dari pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.