Pilkada Malang Raya 2024
KPU Kota Malang Tetapkan Sejumlah Partai yang Tak Masuk Syarat Pengusung di Pilwali Kota Malang 2024
KPU Kota Malang Tetapkan Sejumlah Partai yang Tak Masuk Syarat Pengusung di Pilwali Kota Malang 2024
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - KPU Kota Malang menetapkan 10 partai mengusung pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin. Sebelumnya, terdapat 13 partai yang mendukung pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin.
KPU Kota Malang menyatakan bahwa tiga partai yakni Hanura, PKN, dan Gelora tidak memenuhi syarat sebagai partai pengusung.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib menyatakan gugurnya ketiga partai tersebut dikarenakan tidak bisa melengkapi surat rekomendasi yang diterbitkan langsung dari dewan pimpinan pusat (DPP).
Meski tersisa 10 partai, pasangan Wahyu-Ali tetap bisa memenuhi syarat pendaftaran untuk maju di Pilkada 2024 Kota Malang.
Sebanyak 10 partai pengusung pasangan Wahyu-Ali saat ini adalah adalah Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, PSI, PPP, Perindo, Garuda, PBB, dan Buruh.
"Ketika partai tidak menyertakan surat rekomendasi dari pusat, sehingga status sebagai partai pengusung itu otomatis gugur," ujarnya.
10 partai pengusung pasangan Wahyu-Ali memiliki akumulasi jumlah suara mencukupi syarat ambang batas pencalonan 7,5 persen di Pilkada.
Hitungan 7,5 persen mengacu pada Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu jiwa sampai satu juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
"Total 10 partai total 275.709 suara sahnya dari 503.887 total suara sah di Kota Malang, artinya 7,5 persennya yang merupakan syarat dukungan minimal 37.792 surat suara sah," kata dia, Kamis (29/8/2024).
Hanura, PKN, dan Gelora status tetap bisa memberikan dukungan kepada pasangan Wahyu-Ali. Syarat ambang batas juga dinyatakan sah untuk pasangan Mochammad Anton-Dimyati Ayatullah yang diusung tiga partai, yakni PAN, PKB, dan Demokrat. Sedangkan untuk Partai Ummat berstatus sebagai pendukung.
"Tiga partai dengan total 135.605 suara sah. Untuk Partai Ummat di Silon tidak terdaftar sebagai pengusung, terlambat memasukkan berkas sebagai pengusung," tuturnya.
Toyyib menambahkan baik dokumen pencalonan milik pasangan Anton-Dimyati dan Wahyu-Ali statusnya lengkap dan diterima. Meski begitu, KPU Kota Malang masih melakukan tahapan verifikasi administrasi.
Sementara itu, pasangan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko dijadwalkan mendaftar ke KPU Kota Malang pada Kamis siang pukul 14.30 WIB. Pasangan Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko didukung oleh PDI Perjuangan.
Setelah pendaftaran selesai, KPU akan melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024. Sedangkan, tahapan pemungutan suara pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Wahyu Hidayat
Ali Muthohirin
Pilwali Kota Malang 2024
Pilkada 2024
Dimyati Ayatullah
Mochammad Anton
Ganis Rumpoko
Heri Cahyono
Kota Malang
Muhammad Toyyib
SURYAMALANG.COM
Rekap Real Count KPU Kabupaten/Kota Malang dan Batu, Wahyu Hidayat 203.257, Sanusi 782.356 Suara |
![]() |
---|
Daftar 38 Calon Bupati/Wali Kota Unggul Sementara di Pilkada Jawa Timur 2024, Diwarnai Klaim Menang |
![]() |
---|
Adu Harta Kekayaan 3 Calon Unggul Quick Count Pilkada Malang Raya 2024, Wahyu-Sanusi-Nurochman |
![]() |
---|
Daftar 28 Paslon Unggul di Pilkada Kab/Kota Jatim Berdasar Quick Count, Malang-Wahyu, Mojokerto-Ika |
![]() |
---|
LINK Real Count KPU Pilkada Malang dan Batu 2024, Pantau Suara Pemilihan Bupati dan Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.