Berita Blitar Hari ini

Maling Aerator dan Pompa Air Kolam Ikan Koi di Blitar Dibekuk Polisi, Sudah Menjarah di 20 Lokasi

Tersangka menyasar kolam ikan Koi milik sejumlah warga di wilayah Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang merupakan sentra petani ikan Koi

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian aerator dan pompa air kolam ikan di Polres Blitar Kota, Jumat (30/8/2024). 

SURYAMALANG.COM , BLITAR - Pencuri atau maling aerator dan pompa air kolam milik petani ikan koi di wilayah Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar akhirnya tertangkap.

Maling aerator dan pompa air kolam di Blitar itu ialah Dwi Bagas (35), warga Jember yang berdomisili di Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Pria pengangguran itu dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota setelah beraksi mencuri aerator dan pompa air di 20 lokasi. 

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan kasus pencurian aerator dan pompa air di kolam milik petani ikan koi sudah membuat warga resah.

Tersangka melakukan aksi pencurian sejak Januari 2024 hingga Agustus 2024.

Tersangka menyasar kolam ikan koi milik sejumlah warga di wilayah Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Wilayah Kecamatan Sanankulon merupakan sentral petani ikan koi

"Tersangka ditangkap di rumah mertuanya di Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon pada 25 Agustus 2024. Sejak Januari-Agustus 2024, tersangka sudah melakukan aksi pencurian aerator dan pompa air di 20 TKP," kata Gede, Jumat (30/8/2024). 

Dikatakannya, tersangka beraksi sendirian pada malam hari.

Sebelum beraksi, biasanya tersangka memantau lokasi terlebih dulu pada siang harinya. 

"Siangnya, tersangka keliling memantau kolam ikan milik warga. Tersangka pura-pura cari lumut sambil melihat polisi aerator dan pompa air di kolam ikan warga. Malam harinya tersangka baru beraksi," ujarnya. 

Tersangka menjual aerator dan pompa air hasil curian lewat media sosial Facebook.

Tersangka menjual aerator hasil curian dengan harga Rp 1,5 juta dan pompa air hasil curian Rp 500.000.

Sedang harga beli aerator milik petani ikan koi sekitar Rp 7 juta per unit. 

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Kami juga mengimbau warga yang membeli aerator dan pompa air dari tersangka segera menyerahkan barangnya ke Polres Blitar Kota," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved