Bu Guru Jual Putri Kandung di Sumenep
Bu Guru PNS yang Jual Putrinya ke Kepala Sekolah di Sumenep Tergiur Janji Dibelikan Vespa Matik
E sengaja menghasut putri kandungnya untuk melakukan hubungan badan dengan J hanya karena iming-iming akan dibelikan Vespa Matik.
Laporan : Ali Hafidz Syahbana
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Tindakan oknum Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura yang menjual putrinya yang masih berusia 13 tahun untuk menjadi pemuas nafsu tak akan mendapat ampunan dari sisi hukum.
Bu Guru berinisial E itu sudah ditangkap Satrekrim Polres Sumenep karena tindakannya yang menjual putri kandungnya untuk memuaskan nafsu seorang kepala Sekolah SD berinisial J.
Baca juga: Bu Guru Jual Putri Kandung 13 Tahun ke Kepala Sekolah SD di Sumenep, Sudah Terjadi Pencabulan 5 Kali
Bukan hanya mendapatkan uang tiap kali usai mengantarkan putrinya pada J, bu Guru E ternyata jadi gelap mata, menjadikan anaknya sebagai budak nafsu juga karena tergiur janji Kepala Sekolah J.
E sengaja menghasut putri kandungnya untuk melakukan hubungan badan dengan J hanya karena iming-iming akan dibelikan Vespa Matik.
Motif ekonimoi dan iming-iming pembelian Vespa bagi Bu Guru E itu terungkap dari hasil pemeriksaan polisi.
Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas membenarkan bahwa PNS berinisial E itu profesinya sebagai Guru dan tak lain merupakan ibu kandung dari korban T (13).
"Satrekrim Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap dan menangkap tidak pidana perdagangan orang, korbannya berinisial T dan pelakunya berinisial E yang tak lain ibu kandungnya T," ungkap Akp Widiarti S pada Senin (2/9/2024).
T selaku korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kalianget sebanyak 5 kali di rumah pelaku dan di sebuah hotel di Surabaya.
Anggota Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
"E ditangkap disebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur," ungkapnya.
Setelah polisi melakukan interogasi kata Akp Widiarti S, pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh korban (anak kandungnya) yang bernama T untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J.
"Dan pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic," ungkap Widiarti.
"E selaku ibu kandung T (korban) dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J. Karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana perdagangan orang dan pencabulan anak yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura berhasil diungkap polisi.
Pelaku yang ditangkap yakni Kepala sekolah berinisial J (41) yang mengakui menyetubuhi korban T sebanyak 5 kali dengan modus ritual mensucikan diri.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang guru, berinisial E yang merupakan Ibu kandung korban, yang mengakui telah menghasut dan mengantarkan anaknya T kerumah pelaku J untuk melakukan hubungan badan.
Kasus itu terungkap setelah orangtua Laki-laki korban melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan Orang Tua Laki-laki korban dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus.
Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepala Sekolah (Kepsek).
Anggota Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB di jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur.
Sementara Oknum Kepala Sekolah J diamankan anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis (29/8/2024) sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya Desa Kalianget Timur.
Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh Resmob Polres Sumenep terhadap pelaku, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban T sebanyak 5 kali.
"Pelaku J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban T untuk memuaskan nafsu biologisnya," ungkap Akp Widiarti S.
Akibat perbuatannya, pelaku J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.