Kronologi Dokter Aulia Depresi Dipalak Senior Rp 40 Juta Per Bulan, Disuruh Buat Tesis dan Cuci Baju

Kronologi dokter Aulia depresi dipalak senior sampai Rp 40 juta per dulan, disuruh buat tesis dan cuci baju, investigasi Kemenkes-Kemendikbud Ristek.

|
Youtube Tribun Jateng
Dokter Aulia depresi dipalak senior sampai Rp 40 juta per dulan, disuruh buat tesis dan cuci baju, investigasi Kemenkes-Kemendikbud Ristek. 

"Bangun harus pelan-pelan. Kalau enggak pelan-pelan, aku enggak bisa bangun. Aku aja tadi mau minum itu susah. Di bangsal minum enggak bisa"

"Terus akhirnya aku minta tolong CS (Customer Service) aku kasih uang Rp 50 ribu. Aku minta nitip minum buat dia belikan minum. Karena aku nggak boleh ke kantin ke minimarket sama sekali pah"

"Pah, bener-bener yah pah, di sini tuh programmnya kacau kacau pah. Aku tanya teman yang di UNS itu nggak 24 jam pah, Aku enggak tahu aku bisa atau enggak pah."

Pengacara Membenarkan

Mantan kuasa hukum keluarga dokter Aulia, Susyanto membenarkan rekaman yang viral di media sosial mirip suara dokter Aulia.

Meski tak lagi menjadi kuasa hukum keluarga dokter Aulia, Susyanto mengetahui kedekatan antara dokter Aulia dengan ayahnya.

"Intinya ada yang tidak suka dengan saya yang ingin mengawal kasus ini sampai selesai. Padahal (kasus) ini masih setengah jalan," tukas Susyanto pada Senin (26/8/2024) mengutip TribunJateng.com.

Susyanto berani menjamin keaslian rekaman suara lantaran sudah disodorkan ke penyidik Polrestabes Semarang.

"Benar itu suara asli (Aulia) lewat chatting WhatsApp antara korban dengan ayahnya," jelas Susyanto.

Susyanto menjelaskan kondisi kesehatan Mohamad Fakhruri (65) menurun setelah mengetahui dokter Aulia tewas.

"Makanya ayahnya langsung sakit sampai ikut meninggal dunia," imbuh Susyanto. 

Kini Dekan FK Undip Yan Wisnu diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUD Dr kariadi imbas kasus dugaan perundungan pada PPDS studi anestesiologi dan terapi intensif. 

Keputusan penangguhan itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024. 

Menurut Wakil Rektor IV Undip Wijayanto, pemberhentian Yan Wisnu dilakukan karena direktur mendapatkan tekanan dari Kemenkes untuk mengelurkan keputusan tersebut. 

Kendati demikian, Wijayanto menyayangkan dan menilai pemberhentian ini dilakukan tergesa-gesa karena investigasi oleh polisi belum selesai.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved