Pilkada Malang Raya 2024

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati & Wakil Bupati Malang dari RSSA Kota Malang Telah Keluar

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati & Wakil Bupati Malang dari RSSA Kota Malang Telah Keluar

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
Marhaendra Pramudya Mahardika 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Malang di RSSA Kota Malang telah keluar.

Hari ini, Selasa (3/9/2024) hasil tersebut diserahkan kepada Ketua KPU Kabupaten Malang guna dilakukan proses penelitan persyaratan administrasi pendaftaran bacalon.

Proses pemeriksaan kesehatan mulai berlagsung pada 28 Agustus 2024 untuk bapaslon pertama yang mendaftar yakni Sanusi-Lathifah.

Kemudian bapaslon Gunawan-dokter Umar tes kesehatan pada 30 Agustus 2024.

"Hari ini tanggal 3 kami akan menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari RSSA Kota Malang yang akan diserahkan ke Ketua KPU Kabupaten Malang."

"Setelah itu kami masih akan melanjutkan proses penelitian administrasi," kata Komisioner KPU KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.

Pria dengan sapaan Dika ini menyebutkan, hasil pemeriksaan kesehatan meliputi kesehatan jasmani, dan bebas psikotropika.

Duja melanjutkan, setelah dilakukan penelitian , hasil persyaratan adminitrasi bacalon akan disampaikan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing pada 5 September 2024. Kemudian dalam kurun waktu 6-8 September dilakukan perbaikan persyaratan adminitrasi.

"Setelah dilakukan perbaikan, lalu pada tanggal 13 September, hasilnya akan disampaikan ke publik," tandasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik di antaranya meliputi formulir model B pencalonan parpol KWK, Surat pernyataan, Surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani rohani, ean bebas narkotika, Surat pernyataan tidak pernah dipidana.

Kemudian tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat catatan kepolisian,  tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara, dan persyaratan lainnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved