Penyebab Adik Raffi Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Meski Kalah Suara, Sang Kakak Bangga

Penyebab adik Raffi Ahmad dilantik jadi anggota DPRD Jabar meski kalah suara, sang kakak bangga faktor keberuntungan.

Instagram @raffinagita1717
Nisya Ahmad (kanan) adik Raffi Ahmad (kiri) dilantik jadi anggota DPRD Jabar meski kalah suara, sang kakak bangga faktor keberuntungan. 

Meski kalah suara, Nisya Ahmad dilantik dan diambil sumpah atau janjinya bersama 119 calon terpilih lainnya menjadi Anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (2/9/2024).

Nama Nisya Ahmad muncul dalam Surat Keputusan KPU Jabar Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024, yang diterbitkan pada 17 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut, Nisya Ahmad tercatat sebagai calon terpilih anggota DPRD Jabar dari daerah pemilihan Jawa Barat 2, yakni Kabupaten Bandung.

Nama Nisya muncul di antara sembilan nama calon terpilih lainnya, yang tidak mengalami perubahan dari surat keputusan sebelumnya.

Thoriqoh sendiri sebelumnya ditetapkan menjadi calon terpilih melalui Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada 24 Mei 2024.

Setelah keputusan mengenai perubahan ketiga yang mencantumkan nama Nisya Ahmad tersebut muncul, laman resmi JDIH KPU Jabar pun tidak menerbitkan surat perubahan lainnya hingga hari pelantikan.

Nisya Ahmad dilantik dan diambil sumpah atau janjinya bersama 119 calon terpilih lainnya menjadi Anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (2/9/2024).

Tentang proses bagaimana bisa adik aktor dan presenter Raffi Ahmad ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro memberikan penjelasan.

KPU Jabar menyebut jika Nisya Ahmad bisa menggantikan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

Otomatis Thoriqoh digantikan Hidayatunnisya Asyria Putri Karmana atau Nisya Ahmad.

Adi Saputra mengatakan, sebelum pelantikan Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri.

Sehingga, KPU memanggil yang bersangkutan termasuk dari partai politik pengusungnya.

"Partai politik memberikan surat ke KPU, baru kami klarifikasi dengan syarat mengudang partai politik dan caleg terpilih. Kami klarifikasi, betul tidak." ujar Adi, Senin (2/9/2024) melansir Tribunnews.com.

"Jangan sampai bahasa mengundurkan diri, tapi orang yang bersangkutan tidak merasa mengundurkan diri," imbuh Adi. 

Setelah dilakukan klarifikasi, kata Adi KPU kemudian mengundang partai politik dan anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved