Pilkada Kabupaten Malang
Berkas Administrasi Bapaslon Bupati Malang Perlu Diperbaiki, KPU Kabupaten Malang Beri Waktu 3 Hari
Proses perbaikan persyaratan administrasi Bapaslon Bupati dan wakil Bupati Malangdiberikan tenggat waktu tiga hari mulai dari tanggal 6 September 2024
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - KPU Kabupaten Malang menyampaikan berkas persyaratan adminitrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Malang kepada Liaison Officer (LO) untuk dilakukan perbaikan, Kamis (5/9/2024).
Selanjutnya berkas akan diperbaiki oleh masing-masing LO baik dari Bapaslon Sanusi-Lathifah dan Gunawan-dokter Umar yang sebelumnya telah mendaftar ke KPU Kabupaten Malang.
"Setelah dilakukan penelitian adminitrasi kami sampaikan ke LO Paslon untuk dilakukan perbaikan termasuk hasil pemeriksaan kesehatan juga kami sampaikan," kata Komisoner KPU Kabupaten Malang.
Dikatakan Dika, proses perbaikan persyaratan administrasi diberikan tenggat waktu tiga hari mulai dari tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024.
LO Bapaslon Sanusi-Lathifah, Zulham Akhmad Mubarrok menyampaikan kedatangannya ke KPU Kabupaten Malang untuk berkoordinasi dengan lintas sektor baik KPU maupun Bawaslu.
Pertama yang disampaikan oleh KPU bahwa hasil pemeriksaan Bapaslon Sanusi-Lathifah dinyatakan lengkap dan lolos tes kesehatan.
"Paslon kami dinyatakan lolos tes kesehatan tidak terindikasi narkoba, dan dinyatakan sehat jasmani maupun rohani," ujar Zulham.
Selain menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan, dikatakn Zulham, KPU Kabupaten Malang juga menyampaikan kelengkapan berkas adminitrasi yang harus diperbaiki.
Kurang lebih 80 persen berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar telah lengkap dan clear. Sementara 20 persennya diperlukan perbaikan.
"Di antaranya seperti beberapa poin-poin kelengkapan verifikasi faktual ijazah," tandasnya.
Menurutnya perbaikan kelengkapan ini bisa dilakukan secepat mungkin sebelum jatuh tenggat yang ditetapkan KPU Kabupaten Malang.
Selanjutnya, pria yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang ini juga menyampaikan, dalam waktu 1 sampai 2 hari akan menyetorkan foto Paslon Sanusi-Lathifah untuk dicetak sebagai surat suara.
Sementara itu, LO Bapaslon Gunawan-dokter Umar, Muklis Adi Siswanto menyatakan berkas kelengkapan persyaratan administrasinya sudah mencapai 85 persen.
"Yang perlu diperbaiki seperti laporan pajak, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) nanti tinggal upload ke Silon KPU," ungkap Muklis.
Kemudian terkait surat pengunduran diri bacabup dokter Umar karena sebelumnya menjabat sebagai ASN juga telah dicantumkan. Namun tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK).
"Semua aman, surat pengunduran diri dokter Umar sudah ada, kemudian SK pemberhentian Abah Gun sebagai anggota DPRD Jawa Timur juga sudah kami lengkapi," terangnya.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan kesehatan Gunawan-dokter Umar yang disampaikan KPU juga dinyatakan lolos. Kedua pasangan ini dinyatakan bebas narkoba, sehat jasmani dan rohani.(isn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/KPU-Kabupaten-Malang-bersama-LO.jpg)