Berita Malang Hari Ini

Pemkab Malang Upayakan Kesenian Bantengan Terdaftar HAKI

Pemkab Malang mengupayakan kesenian Bantengan dapat didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Pertunjukan Kesenian Bantengan dalam acara Kanjuruhan Bantengan Festival (KBF) di Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkab Malang mengupayakan kesenian Bantengan dapat didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI). Karena kesenian ini telah menjadi ciri khas daerah Kabupaten Malang.

Dorongan ini pun muncul dari Bupati Malang, Muhammad Sanusi, agar kesenian Bantengan terdaftar di HAKI seperti halnya Batik Garudheya dan Tarian Beskalan Putri yang lebih dahulu didaftarkan Pemkab Malang.

"Saya perintahkan kepada Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) agar mendaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual Kabupaten Malang," kata Muhammad Sanusi kepada SURYAMALANG.COM.

Bantengan diklaim menjadi yang berasal dari Kabupaten Malang. Hingga saat ini perkembangan Bantengan cukup pesat.

Kurang lebih setiap desa/kelurahan di Kabupaten Malang memiliki lima grup Bantengan.

Maka jika dikalkulasi ada ribuah bantengan dari 390 desa/kelurahan.

Menurut Kepala Disparbub Kabupaten Malang, Purwoto menyampaikan, bahwa upaya mendaftarkan bantengan sebagai HAKI sudah pernah dilakukan, namun belum ada yang diterima.

"Sudah tiga tahun yang lalu kalau gak salah (daftar HAKI), sementara Bantengan itu tidak bisa diklaim itu miliknya kabupaten karena di Batu, banyak Bantengan, di kota banyak Bantengan, Mojokerto ada bantengan. Jadi semuanya punya keinginan menghakikan itu," kata Purwoto.

Tak berhenti di situ, dikatakan Purwoto, Disparbud akan mencoba untuk mendaftarkan kembali kesenian Bantengan.

Karena menurut kajian budayawan Kabupaten Malang, kesenian bantengan berasal dari Candi Jago, Kecamatan Tumpang. Di candi tersebut terdapat relief tentang Bantengan.

"Di candi jago sana ada relief tentang zaman-zaman dahulu terkait Bantengan," terangnya.

Dari relief ini akan dikaji lebih mendalam oleh budayawan dan Disparbud Kabupaten Malang. Sehingga Bantengan bisa kembali didaftarkan HAKI.

"Mudah-mudahan itu nanti suatu saat kita bisa ajukan lagi untu menjadi hakinya di Kabupaten Malang," tukasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved