Berita Malang Hari Ini

Sepanjang Agustus 2024, Ratusan Kendaraan di Kota Malang Ditilang Karena Melanggar Rambu Lalu Lintas

Sepanjang Agustus 2024, Ratusan Kendaraan di Kota Malang Ditilang Karena Melanggar Rambu Lalu Lintas

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Satlantas Polresta Malang Kota saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Mertojoyo Gang 12 menggunakan mobil ETLE INCAR. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Angka pelanggaran, khususnya pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, masih cukup tinggi di Kota Malang.

Pasalnya sepanjang bulan Agustus 2024, tercatat ada sebanyak 127 kendaraan ditilang karena melanggar rambu lalu lintas.

Diketahui, rambu yang sering dilanggar adalah rambu dilarang putar balik dan rambu satu arah.

Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso mengatakan, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas kerap dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat meningkatkan risiko kecelakaan, contohnya pelanggaran melawan arus."

"Pengendara yang sudah taat aturan dan rambu, bisa kaget dengan pelanggar yang melaju melawan arus sehingga dapat terjadi kecelakaan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (6/9/2024).

Diketahui untuk pelanggaran melawan arus, sering terjadi di Simpang Jalan RE Martadinata dan Jalan Zaenal Zakse (Simpang Empat Kelenteng Eng An Kiong), Simpang Jalan Kebalen Wetan - Jalan Muharto serta Jalan Mertojoyo Gang 12 atau tepatnya depan Mal Dinoyo.

"Padahal di lokasi tersebut, telah dipasang rambu satu arah. Namun nyatanya, masih sering dilanggar," tambahnya.

Selain itu, rambu larangan parkir juga banyak dilanggar dan itu sering terjadi di Jalan Semeru.

"Untuk rambu larangan parkir di Jalan Semeru sering dilanggar oleh pengguna kendaraan roda empat."

"Dan untuk penindakan serta penertibannya, kami berkoordinasi dengan melibatkan  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang," tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa penindakan tilang terhadap pelanggar telah menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik mobile, handheld, maupun statis.

"Jadinya, surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat yang terdaftar pada nomor polisi kendaraan pelanggar."

"Namun untuk ETLE handhel, ada dua skema penindakan yaitu melalui nomor polisi kendaraan pelanggar maupun mencetak slip konfirmasi tilang berupa bar code yang diserahkan langsung ke pelanggar."

"Dan untuk slip konfirmasi tilang bar code ini, paling banyak kami lakukan ke pelanggar rambu dilarang parkir," bebernya.

Bagi pelanggar yang telah disurati oleh polisi pun diberikan batas waktu tertentu untuk membayarkan denda tilangnya.

"Surat tilang E-TLE yang dikirim ke alamat pelanggar, juga dilampirkan foto pelanggarannya. Dan dalam surat tilang itu, juga sudah tertera jadwal sidang tilangnya," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved