Berita Viral

Tawa Pemilik Tanah Dapat Ganti Rugi Rp 5 Juta dari Proyek Jalan Tol, Luas Tanah Terdampak Cuma 75 Cm

Beginilah tawa pemilik tanah dapat ganti rugi Rp 5 juta dari proyek jalan tol. Luas tanahnya yang terdampak cuma 73 cm persegi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
kompas.com
Tawa Pemilik Tanah Dapat Ganti Rugi Rp 5 Juta dari Proyek Jalan Tol, Luas Tanah Terdampak Cuma 75 Cm 

Heru menuturkan segala sesuatu terkait dengan ganti rugi tol sudah diurus oleh kakak pertamanya.

Sehingga dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa nominal uang ganti rugi tanah seluas 0,75 meter persegi tersebut.

"Enggak tahu, biasanya ada kas keluarga tapi enggak tahu, biasanya dikasih kas keluarga, kan berdelapan. Dapatnya (uang ganti rugi) berapa aku juga enggak tahu," ungkapnya.

Disampaikan Heru, harapannya setelah uang ganti rugi diberikan, proses untuk turun waris bisa segera dilanjutkan.

"Ya kalau bisa dipercepat misalnya setelah ini ganti rugi terus segera kan biar bisa langsung diproses kan orangtua juga sudah enggak ada to biar enak," pungkasnya.

Baca juga: Kisah Driver Ojol Dapat uang Rp 100 Ribu di Pinggir Jalan, Nangis Akhirnya Bisa Servis Motornya

Baca juga: Curhat Istri Suaminya Diduga Suka Sesama Jenis, Nikah 6 Bulan Masih Perawan, Pantas Nolak Bulan Madu

Alasan terdampak tol 0,75 meter persegi

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo mengatakan ada warga yang tanahnya hanya terkena seluas 0,75 meter persegi.

"Ada yang 0,75 meter, menerima (uang ganti rugi) Rp 5.409.610," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo saat ditemui di kantor Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Selasa (3/09/2024).

Hary Listantyo menyampaikan, jalan tol di ring road utara akan dibangun elevated (jalan layang). Kemudian tanah seluas 0,75 meter tersebut tepat berada di bawah elevated.

"Kan kalau elevated berapapun kena harus dibebaskan, kan ruang udara soalnya. Kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari, tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapa pun itu, 0 koma sekian harus tetap dibayar," ucapnya.

Menurut Hary, tanah seluas 0,75 meter persegi tersebut menjadi luasan terkecil terdampak di wilayah Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

Sementara untuk total nominal ganti rugi luasan 0,75 meter persegi yakni Rp 5.409.610 juga yang paling kecil.

"Iya (total nominal ganti rugi terkecil). Ruang udara harus dibebaskan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved