Beda Penampilan Jessica Wongso Kini Mirip Ayu Ting Ting, Keluar Penjara Makin Glow Up Ikut Golf

Beda penampilan Jessica Wongso kini mirip Ayu Ting Ting, keluar penjara makin glow up ikut main golf bersama tim kuasa hukumnya.

Instagram @pembasmi.kehaluan.reall/@ayutingting92
Jessica Wongso (kanan) kini mirip Ayu Ting Ting (kiri), keluar penjara makin glow up ikut main golf bersama tim kuasa hukumnya. 

Edi Darmawan juga diketahui dituntut membayar pesangon 38 mantan karyawannya.

Sejak saat itulah Edi Darmawan Salihin benar-benar tak pernah muncul lagi ke hadapan publik.

Edi Darmawan Salihin pernah mengucap Otto Hasibuan tak akan bisa lagi mengajukan peninjauan kembali (PK) di kasus Jessica Wongso.

"Saya ucapin selamat, semoga Pak Otto bisa dapet jalan ke PK. Tapi, saya rasa sudah tidak ada jalan, karena itu sudah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap)," ujar Edi seperti melansir Youtube Cumicumi yang tayang 13 November 2023. 

Bahkan, saat itu, kubu Jessica Wongso yang telah mengajukan kasasi ditolak oleh hakim ketua kala itu, Altidjo Alkostar. 

"Yang terakhir sampai hakim agung Altidjo Alkostar benar-benar membaca dengan sangat simple, disaksikan Kapolri waktu itu," ujar Edi. 

Edi Cacing sampai sekarang meyakini vonis yang diputus Hakim Suhadi kala persidangan Jessica tahun 2016 adalah sebuah kebenaran yang harus dihormati. 

Tak ada pihak yang patut dicurigai dalam pembunuhan itu kecuali Jessica Wongso

"Pembawa kopi, pembuat kopi itu semua sudah tidak ada kaitannya sama Mirna yang ada kaitannya sama Mirna adalah Jessica Wongso sendiri, siapa lagi," tambah Edi.

Walau begitu Otto Hasibuan bersikukuh akan segera mengajukan PK kasus Jessica Wongso.

Otto Hasibuan mengklaim memiliki bukti baru atau novum kasus kopi sianida Mirna Salihin.

"Terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu, sekarang ini justru kami menemukan novum" katanya dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).

"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara berjalan," pungkas Otto Hasibuan.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved