Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Simak Ketentuannya

Tata cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024, simak ketentuannya, berlangsung dari 20 hingga 22 September 2024.

Instagram @bkngoidofficial
ILUSTRASI-Tata cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024, simak ketentuannya, berlangsung dari 20 hingga 22 September 2024. 

SURYAMALANG.COM, - Berikut tata cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 beserta ketentuannya.

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS 2024 untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi. 

Saat ini pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi ditutup sejak 10 September 2024 kemarin. 

Jadwal selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi yang akan dirilis pada 14 hingga 19 September 2024.

Bagi peserta yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), masih tersedia kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama periode masa sanggah.

Pelamar dapat memanfaatkan waktu ini untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada instansi terkait melalui laman resmi SSCASN.

Berdasarkan jadwal, masa sanggah akan berlangsung dari 20 hingga 22 September 2024. 

Berikut ketentuan masa sanggah mengutip KompasTV:

  • Pelamar dapat mengajukan sanggahan maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
  • Pelamar wajib mengisi form sanggah di SSCASN, menjelaskan kronologi dan alasan pengajuan sanggahan, serta melampirkan bukti pendukung jika diperlukan.
  • Instansi akan merespon sanggahan dan mengumumkan hasil akhir seleksi administrasi dalam waktu maksimal tujuh hari setelah masa sanggah berakhir.
  • Pelamar yang mengajukan sanggahan harus membuktikan bahwa dokumen yang diunggah saat pendaftaran sesuai dengan persyaratan.

Baca juga: Kumpulan Soal TIU SKD CPNS 2024 dan Kunci Jawabannya, Bisa Jadi Latihan Sebelum Tes CPNS

Berikut tata cara pengajuan sanggah:

  • Pelamar yang dinyatakan TMS dapat memilih opsi "Ajukan Sanggah" di SSCASN.
  • Setelah itu, form sanggah akan menampilkan informasi terkait persyaratan yang tidak terpenuhi serta dokumen yang telah diunggah pelamar.
  • Pelamar bisa mengisi alasan sanggah dan melampirkan bukti yang diperlukan.
  • Pastikan semua kolom terisi sebelum mengakhiri proses sanggah. Jika ada kolom kosong, sistem akan memberikan peringatan.
  • Jika pelamar yakin dengan sanggahannya, bisa langsung memilih opsi "Akhiri Proses Sanggah".
  • Setelah berhasil mengajukan sanggahan, sistem akan memberikan konfirmasi bahwa pengajuan telah diterima.
  • Penting untuk diingat bahwa jika terdapat satu persyaratan yang tidak valid, maka meskipun pelamar melakukan sanggahan hanya pada satu dokumen, hasil tetap akan TMS.
  • Oleh karena itu, disarankan untuk mengajukan sanggahan hanya jika dokumen yang diunggah benar-benar valid.

Dua Instansi Masih Buka Pendaftaran

Ada dua instansi milik pemerintahan yang masih membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Masyarakat Indonesia yang belum memanfaatkan pendaftaran CPNS 2024, masih bisa memanfaatkan mendaftar di dua kementerian ini.

Pelaksana Tugas Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, dua instansi yang masih buka pendaftaran seleksi CPNS 2024 adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Pengadaan CPNS akan ditutup pendaftarannya pada 10 September 2024 pukul jam 23.59 WIB" kata Haryomo melansir Kompas.com dari laman resmi Kemenpan-RB, Rabu (11/9/2024).

"Setelah itu akan tertutup secara otomatis kecuali bagi dua instansi yaitu Kemenag dan Kemendikbud Ristek yang pendaftarannya diundur sampai 13 September," lanjut Haryomo.

Baca juga: Syarat Daftar CPNS Kemenag 2024 Masih Dibuka Sampai 14 September, Simak Tata Caranya

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved