Berita Viral

6 FAKTA Aset Ibu Kos Direbut Anak Kosan di Surabaya: Awalnya Nitip Tabungan, Notaris Bantah Penipuan

Berikut ini rangkuman 6 fakta aset ibu kos direbut anak kos yang terjadi di Surabaya. Awalnya nitip tabungan berujung disita bank.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribun Jatim Network
6 FAKTA Aset Ibu Kos Direbut Anak Kosan di Surabaya: Awalnya Nitip Tabungan, Notaris Bantah Penipuan 

Nelongsonya makin memuncak, belakangan diketahui asetnya di dekat Apartemen Metropolis ternyata juga sudah milik Dewi.

Rumah tersebut kabarnya akan dilelang bank.

Hal itu setelah Dewi meminjam dana bank Rp500 juta menggunakan jaminan rumah, namun cicilannya tidak dibayar.

"Waktu dibilang akan diuruskan IMB, ternyata diganti atas nama Dewi."

"Saya enggak pernah jual, tapi ada akta jual beli," katanya.

Pengacara Moch Soleh pun berkomentar, sudah sepatutnya hati-hati jika ada orang yang sok baik.

Apalagi soal urusan surat-surat aset, sebaiknya jangan pernah diberikan kepada orang lain tanpa ada transaksi.

Polisi pun didesak mengusut kasus ini agar tidak ada lagi korban seperti Maria yang lain.

Baca juga: Rejeki Nomplok Pegawai Pemkot Tasikmalaya Dapat Uang Pensiun Rp 7,8 M, Tunggu Cair Bulan Desember

Baca juga: TikTok Berujung Maut, Suami Bunuh Istri yang Hobi Live Karena Malu ke Tetangga Sering Keluar Rumah

6. Notaris Bantah Penipuan

Maria dan Muin, pasangan suami istri yang dulu sebagai pemilik aset meyakini asetnya bisa pindah tangan karena ada persekongkolan.

Yakni antara Tri Ratna Dewi (mantan penghuni kos) dan Permadi Dwi Maryono, petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dewi kini menghilang.

Namun, Permadi menjelaskan bahwa proses hibah dari Maria ke Dewi telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan notaris. 

“Memang tanda tangan dilakukan di rumah Bu Maria. Saya yang menghandle, tapi notaris juga mengetahui,” kata Permadi. 

Menurut Permadi, hibah tersebut awalnya Dewi datang ke kantornya untuk mengurus hibah karena akan mengurus bisnis milik budenya.

Ia kemudian mengecek aset yang akan dihibahkan untuk memastikan hubungan antara Dewi dan Maria benar-benar famili.

Sampai pada saat menandatangani surat hibah, ia menegaskan sudah membacakan isi surat kepada Maria.

"Kami mengikuti prosedur dengan materai, cap jempol, dan sebagainya. Proses ini penting karena melibatkan hak orang lain. Soal komunikasi Bu Maria tidak bisu dan tuli, saya saat menjelaskan dan anaknya saat itu ada di rumah," ujarnya.

Setelah proses hibah, sekitar satu tahun kemudian, Permadi ditawari untuk membeli dua ruko.

Merasa yakin aset tersebut tidak bermasalah atau sengketa, Permadi, yang merupakan staf notaris membeli kedua ruko tersebut.

"Saya tidak menerima aset secara cuma-cuma atau meminta. Saya membeli satu ruko seharga Rp500 juta dan yang lainnya seharga Rp475 juta. Ada buktinya dan bisa dicek di bank karena pembelian dilakukan secara cicilan," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved