Berita Malang Hari Ini

KDRT Hantui Perempuan Disabilitas di Kota Malang

Perempuan disabilitas di Kota Malang kerap menghadapi tantangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Diskusi pencegahan dan penanganan KDRT bagi perempuan disabilitas di Hotel Atria Kota Malang, Rabu (18/9/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Perempuan disabilitas di Kota Malang kerap menghadapi tantangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). KDRT yang dialami oleh perempuan disabilitas ini harus dihentikan.

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Malang, Siswinarsih menyatakan bahwa setiap peristiwa yang terjadi telah menimbulkan trauma panjang bagi korban.

Sebuah kasus yang pernah didampingi Siswinarsih menimpa seorang perempuan tuli yang baru saja menikah. Usia pernikahannya hanya berlangsung 10 hari saja. Sang suami melakukan kekerasan sehingga pihak keluarga korban meminta perceraian.

Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada perempuan disabilitas terjadi karena beberapa hal. Dijelaskan Siswinarsih, faktor stigma, ekonomi, dan pendidikan memicu terjadinya KDRT terhadap perempuan disabilitas.

Stigma yang menganggap korban adalah individu yang lemah karena keterbatasannya telah mendorong seseorang melakukan kekerasan terhadap pasangannya. Siswinarsih mengatakan perempuan kerap tidak berdaya ketika berada di kondisi ini.

"Karena dianggap lemah dan tidak berdaya, sehingga mereka beranggapan berhak melakukan kekerasan," ujarnya Siswinarsih dalam acara diskusi pencegahan dan penanganan KDRT bagi perempuan disabilitas di Hotel Atria Kota Malang, Rabu (18/9/2024).

Kesenjangan ekonomi juga bisa menyebabkan terjadinya KDRT terhadap perempuan disabilitas. Kesenjangan ini seperti kepala keluarga yang tidak memiliki penghasilan tetap. Soal pendidikan yang rendah, bisa muncul karena faktor komunikasi yang tidak harmonis.

"Tidak berani menukarkan pikiran dan pendapatnya, dipengaruhi teknik komunikasi yang tidak baik sehingga komunikasinya kabur," jelas Siswinarsih.

Akibat tingginya kasus KDRT, perempuan disabilitas kerap merasa was-was ketika melangsungkan pernikahan. Pernikahan bisa menjadi kebahagiaan sekaligus kekhawatiran.

"Korban yang pernah saya dampingi mengalami perubahan tingkah laku pasca mengalami KDRT. Dulunya ia rajin membantu ibunya yang bekerja di pasar, tapi setelah mendapat kekerasan, ia tidak mau membantu. Butuh waktu setahun untuk kembali mau membantu," ujarnya.

Sejumlah catatan kelam yang menimpa perempuan disabilitas Kota Malang diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah agar angkanya bisa ditekan. Butuh kerja-kerja keras agar pelaku jera dan potensi tindak kekerasan tidak terulang.

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Sosial P3AP2KB, Atiyatul Husna mengatakan upaya untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan, tak terkecuali pada perempuan disabilitas. Dinas telah memiliki ruang laporan yang terbuka bagi siapapun.

"Kami terus meningkatkan peran, perlindungan inklusi sosial. Kalau terjadi kekerasan, langsung saja datang ke kami," katanya.

Dinsos berupaya melindungi hak perempuan, meningkatkan peran dan statusnya juga. Upaya ini telah didukung oleh sejumlah regulasi yang ada di Kota Malang. Ia menyebut ada Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Perda itu akan diperbarui. Kota Malang juga memiliki Musrenbang tematik sehingga bisa menjadi tempat bagi kelompok rentan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved