Berita Viral

Heboh Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp 700 Juta, Ternyata Buat Karaoke dan Bayar Utang

Heboh Kades di Probolinggo korupsi dana desa sebesar Rp 700 juta menjadi sorotan. Ternyata suka foya-foya di karaoke dan terlilit utang.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
FOTO ILUSTRASI - Heboh Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp 700 Juta, Ternyata Buat Karaoke dan Bayar Utang 

Adapun rumah karaoke tempat RS dan A bekerja berada di kawasan Perumahan Argopuro Jember.

RS mengungkapkan setelah melaporkan kasus tersebut ke polisi, mengaku beberapa kali masih bertemu dengan terdakwa.

Bahkan Kades Sukamakmur masih rutin setiap memberinya uang setiap bulan.

"Saya melaporkan ke polisi pada Rabu pagi, sore harinya saya masih ketemu dengan terdakwa bahkan terdakwa sempat menanyakan luka yang saya alami, dan memang setiap terdakwa ngajak bertemu, saya selalu menanyakan apakah juga akan memberi uang, kalau ada uangnya, saya mau bertemu," ujarnya kepada majelis hakim, Kamis (8/8/2024).

Menurutnya, pemberian uang tersebut terhitung sejak September 2023 hingga Juli 2024.

Kata RS, tepat sehari sebelum terdakwa di tahan oleh polisi.

 "Terakhir 4 Juli kemarin, pagi hari. Saat saya di suruh kerumahnya karena saya di suruh datang, ya saya minta agar grab (taksi online) dibayari, dan saya diberi uang," kata RS.

Perempuan asal Kecamatan Panti Jember ini mengaku memang telah menjalin asmara bersama terdakwa selama dua tahun.

Namun, hubungan mereka telah kandas, pascakades ini melakukan penganiayaan.

"Ada hubungan hati (pacaran) sekitar dua tahun, dan saat ini sudah putus," urai RS.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Aryo Widiatmoko mengatakan tindak pidana pemukulan tersebut terjadi di parkiran tempat karaoke kawasan perumahan Argopuro.

"Korban ditampar oleh terdakwa, dikarenakan rasa cemburu dua sejoli. Dimana antara korban dan terdakwa ada hubungan asmara," katanya saat menanggapi pernyataan saksi korban.

Aryo menegaskan bahwa upaya damai di persidangan bukan berarti menghapus hukuman atas perkara hukum yang sudah berjalan di meja hijau pengadilan.

Namun hal itu jadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

 "Kalau ada rasa hati, kenapa harus lapor? Apalagi saksi masih sempat bertemu, makan bareng nyanyi bareng dan juga menerima kiriman uang dari terdakwa, kenapa masih lapor polisi?," ulasnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved