Berita Viral

Heboh Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp 700 Juta, Ternyata Buat Karaoke dan Bayar Utang

Heboh Kades di Probolinggo korupsi dana desa sebesar Rp 700 juta menjadi sorotan. Ternyata suka foya-foya di karaoke dan terlilit utang.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
FOTO ILUSTRASI - Heboh Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp 700 Juta, Ternyata Buat Karaoke dan Bayar Utang 

Pekerjaan fisiknya dari anggaran tersebut, meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan drainase, kemudian pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.

KISAH Asmara Kades Sukamakmur Jember dengan LC Karaoke

Berikut ini kisah asmara antara Kepala Desa (Kades) Sukamakmur Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Sofyan Hadi Candra alias Yopi dengan seorang lady companion (LC) alias pemandu karaoke berinisial RS.

Sayangnya, asmara Kades Sukamamur dengan LC karaoke itu pun kandas seusai ada aksi penganiayaan.

Yopi diduga sempat menganiaya RS. Atas peristiwa itu, RS pun melaporkan Yopi ke polisi.

Hingga kini, kasus penganiayaan itu berlangsung di pengadilan.

Yopi pun menjadi terdakwa kasus tersebut.

Ilustrasi LC karaoke dan Kades Sukamakmur, Yopi yang sedang menjalani persidangan kasus dugaan penganiayaan.
Ilustrasi LC karaoke dan Kades Sukamakmur, Yopi yang sedang menjalani persidangan kasus dugaan penganiayaan. (TRIBUNJATIMTIMUR.COM/IMAM NAWAWI)

Baca juga: Kisah Dokter Muda Donorkan Organ Setelah Meninggal Karena Kecelakaan, Pihak Keluarga Ikhlas

Baca juga: Pemilik Kontrakan Syok Lihat Kondisi Rumah yang Ditinggal Kabur Penyewa, Penuh Sampah hingga 3 Truk

Ironisnya, ada kejanggalan sebelum dan selama proses hukum berlangsung.

Kuasa Hukum Yopi, Budi Hariyanto menyatakan ada dugaan pemerasan dilakukan RS kepada kliennya tersebut.

Dugaan itu adalah Kades Sukamakmur dijadikan ‘ATM berjalan’ oleh RS.

Bagaimana cerita selanjutnya, berikut liputan reporter TribunJatim Network dari Pengadilan Negeri Jember.

Pengadilan Negeri Jember, kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Kades Sukamakmur dalam kasus penganiayaan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko kali ini berupa agenda mendengarkan keterangan saksi dan korban.

Terlihat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan RS selaku korban sekaligus LC karaoke, A teman kerja korban.

Selain mereka berdua, ada juga R sekaligus sopir langgan korban dan T satpam di tempat tinggal korban, serta terdakwa.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved