Pilwali Kota Surabaya 2024

KPU Tetapkan Kandidat Pilkada Surabaya untuk Eri Cahyadi - Armuji , Petahana Wajib Cuti dari Pemkot

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menetapkan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Surabaya.

SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway
Ketua KPU Surabaya Soeprayitno menyerahkan salinan penetapan pasangan calon kepada Liaison Officer (LO) Tim Pemenangan Eri Cahyadi - Armuji, usai Rapat Pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Minggu (22/9/2024). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menetapkan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Surabaya.

Selanjutnya, kedua figur yang merupakan petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tersebut wajib cuti selama kegiatan kampanye.

Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan salinan surat keputusan kepada pasangan calon.

"Kami telah menuntaskan rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tahun 2024," kata Ketua KPU Surabaya Soeprayitno dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (22/9/2024).

Eri dan Armuji menjadi satu-satunya pasangan calon yang didaftarkan oleh partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Total, ada 18 partai politik yang masuk dalam barisan pendukung pasangan calon pada proses pendaftaran 27-29 Agustus silam.

Selanjutnya, KPU Surabaya lantas melakukan sejumlah penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September. Termasuk, pemeriksaan kesehatan kepada masing-masing kandidat.

Hasilnya, seluruh berkas dan dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan. Maka, calon yang bersangkutan akan lolos ke tahapan berikutnya, yakni pengundian nomor urut.

Merujuk Keputusan KPU 1229/2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon, calon tunggal pun diwajibkan untuk mengikuti pengundian nomor urut.

"Pasca penetapan, maka selanjutnya KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon. "Pengundian nomor urut tetap ada," katanya.

"Kami akan mengundang Ketua dan Sekretaris partai politik pengusul, serta sekitar 35 orang yang merupakan tim pasangan calon, Bawaslu, dan Forkompinda," kata pria yang akrab disapa Nano ini.

Setelah ditetapkan, pasangan calon juga diwajibkan melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU.

Nantinya, dana tersebut akan digunakan selama proses kampanye pada 25 September - 23 November 2024.

Selain itu, Eri dan Armuji juga diwajibkan untuk mengajukan cuti.

"Untuk cuti, terhitung selama masa kampanye (sejak 25 September). Sejak awal hingga akhir kampanye. Izin cuti sudah ditembuskan kepada kami," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: surya.co.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved