Berita Jatim Hari Ini

Ada Bekas Gigitan di Tubuh Mahasiswi Universitas Trunojoyo Asal Nganjuk Ulah Pacar yang Sempat Viral

Kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menemukan fakta memilukan dari investigasi kasus mahasiswi asal Nganjuk berinisial D jadi korban pacarnya.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/AHMAD FAISOL
Mahasiswa berinisial AFI (21), warga Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penganiayaan terhadap pacarnya, mahasiswi berinisial D (21), warga Kabupaten Gresik, Selasa (24/9/2024). 

Hal itu lantaran D yang telah dipacarinya sekitar 1,8 bulan lalu itu berubah sikap.

AFI menuduh D bersikap memberikan respons lambat ketika dihubungi melalui ponsel.

Hal itu memantik emosi AFI dan memicu terjadi cekcok serta perbuatan tercela pada Sabtu (21/9/2024).  

“Menyesal, masih cinta Pak, emosi saat itu. Saya menyesal pak, siap bertanggung jawab,” ungkap AFI kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dengan wajah tertunduk mengenakan penutup kepala dan tangan diborgol.

Mahasiswa Pukuli Pacar yang Viral Kena Batunya, Universias Trunojoyo Ambil Tindakan, Jadi Tersangka
Mahasiswa Pukuli Pacar yang Viral Kena Batunya, Universias Trunojoyo Ambil Tindakan, Jadi Tersangka (Tribunnews)

Mengaku masih cinta kepada D, tapi AFI diduga kerap melakukan perbuatan tak baik. 

Hal itu terungkap dari hasil investigasi yang dilakukan Satgas PPKS Universitas Trunojoyo.

Febri menjelaskan, kejadian kekerasan di rumah kos korban Sabtu sore itu berawal ketika AFI datang untuk menjemput korban menuju kampus.

Sebelumnya, upaya tersangka menghubungi korban belum mendapatkan respons.

“Ternyata setelah dicek ke temannya, korban dalam kondisi tidur, dibangunkanlah oleh temannya dan bertemu dengan tersangka di teras kosan. Sempat terjadi ribut dan cekcok hingga terjadi penganiayaan,” jelas Febri.

Aksi kekerasan terhadap korban D terekam kamera video ponsel dan menyebar luas ke publik hingga menjadi viral.

Febri memaparkan, setelah melalui serangkaian penyelidikan serta gelar perkara termasuk memanggil sejumlah saksi, akhirnya pihak penyidik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Penyidik menjerat AFI dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan pidana dua tahun enam bulan

“(Kekerasan) ini bukan pertama kali, namun terjadi dari Bulan Maret-September, sudah empat kali terjadi penganiayaan, tetapi korban sempat melapor,” katanya.

“Tersangka mengaku kesal karena WA (WhatsApp) biasanya pakai sayang-sayang tidak pakai lagi, slow respons lah. Ketika ditelpon atau pun di-WA membalasnya singkat-singkat,” pungkas Febri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved