Berita Viral

Mahasiswa Pukuli Pacar yang Viral Kena Batunya, Universitas Trunojoyo Ambil Tindakan, Jadi Tersangka

Akhirnya mahasiswa pukuli pacar yang viral di media sosial kena batunya dengan mendapatkan sanksi dari pihak kampus. jadi tersangka penganiayaan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Mahasiswa Pukuli Pacar yang Viral Kena Batunya, Universias Trunojoyo Ambil Tindakan, Jadi Tersangka 

SURYAMALANG.COM - Akhirnya mahasiswa pukuli pacar yang viral di media sosial kena batunya dengan mendapatkan sanksi dari pihak kampus. 

Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan mahasiswa pukuli pacar yang viral itu penjadi tersangka kasus penganiayaan.

Diketahui, mahasiswa tersebut berinisial AFI (21) dna berkuliah di Universias Trunojoyo Madura (UTM).

Kini, UTM mengambil langkah tekas dengan memberhentikan sementara seluruh kegiatan akademik AFI.

AFI viral di media sosial karena terekam melakukan penganiayaan pada kekasihnya, seorang mahasiswi berinisial D (21).

Kini, perkara kekerasan yang dilakukan AFI tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.

Hasil rapat Pimpinan UTM yang digelar Senin (23/9/2024), memutuskan untuk memberhentikan sementara kegiatan akademik AFI.

Hal itu disampaikan Wakil Rektor (Warek) UTM Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni, Surokim, Selasa (24/9/2024).

“Kami menghormati dan akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Rapat Pimpinan UTM memutuskan bahwa mahasiswa terduga pelaku berinisial AFI diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik di UTM,” tegas Surokim.

Sebelumnya tindakan kekerasan itu menggelinding ke meja penyidik kepolisian, pihak UTM membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta memberikan pendampingan kepada korban D melalui Kilinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) UTM.

Mahasiswa Pukuli Pacar yang Viral Kena Batunya
Mahasiswa Pukuli Pacar yang Viral Kena Batunya (Tribunnews)

Baca juga: Heboh Dugaan Pungli di Rutan KPK, Para Koruptor Sewa HP Harga Rp 20 Juta dan Iuran Bulanan Rp 5 Juta

Hasil investigasi Satgas PPKS UTM, pelapor D sering mendapatkan kekerasan terhitung sejak Bulan April 2024, ditemukan beberapa luka lebam di beberapa bagian tubuh, ada juga bekas gigitan dan cakaran.

Untuk diketahui, terlapor AFI dan D merupakan sepasang kekasih, keduanya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknik UTM angkatan 2022.

AFI berasal dari Kabupaten Gresik dan D merupakan warga Kabupaten Nganjuk. 

Surokim menegaskan, keputusan memberhentikan AFI dari seluruh kegiatan akademik di UTM untuk sementara waktu berlaku hingga adanya putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Jika putusan pengadilan memutuskan pelaku bersalah, maka pelaku AFI kami drop out (DO) permanen dari kampus. Bagi kami, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, kampus tidak mentoleransi apapun segala bentuk tindak kekerasan,” pungkas Surokim. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved