Berita Jatim Hari Ini

Ada Bekas Gigitan di Tubuh Mahasiswi Universitas Trunojoyo Asal Nganjuk Ulah Pacar yang Sempat Viral

Kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menemukan fakta memilukan dari investigasi kasus mahasiswi asal Nganjuk berinisial D jadi korban pacarnya.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/AHMAD FAISOL
Mahasiswa berinisial AFI (21), warga Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penganiayaan terhadap pacarnya, mahasiswi berinisial D (21), warga Kabupaten Gresik, Selasa (24/9/2024). 

Ada bekas gigitan di tubuh mahasiswi Universitas Trunojoyo asal Kabupaten Nganjuk, pacar yang kini menjadi tersangka mengaku: saya masih cinta Pak!

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Pihak Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menemukan fakta memilukan dari investigasi kasus mahasiswi asal Nganjuk berinisial D jadi korban pacarnya.

D merupakan sosok mahasiswi yang baru-baru ini viral lantaran mendapatkan perlakuan kurang baik dari pacarnya berinisial AFI (21) asal warga Kabupaten Gresik.

AFI dan D merupakan mahasiswa UTM Fakultas Teknik angkatan 2022.

Video perlakuan tak patut dicontoh itu viral setelah teman D merekam aksi AFI memukul korban.

Setelah video D dan AFI viral, pihak UTM melakukan investigasi dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Se***al (PPKS).

Tak sampai di situ, sebagai langkah kongkret, pihak UTM pun memberikan pendampingan kepada korban D melalui Klinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) UTM.

Rupanya, setelah melkukan investigasi, Satgas PPKS UTM menemukan fakta memilukan.

AFI tak sekali ini melakukan perbuatan kurang patut kepada D sejak April 2024.

Aksi kekerasan dilakukan F terhadap D di sebuah rumah kos terekam kamera video ponsel hingga beredar luas dan viral. Belakangan diketahui, pasangan dalam video itu adalah mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Aksi kekerasan dilakukan F terhadap D di sebuah rumah kos terekam kamera video ponsel hingga beredar luas dan viral. Belakangan diketahui, pasangan dalam video itu adalah mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura (UTM). (Tangkapan Layar Video Viral)

Dari investigasi itu, Satgas PPKS UTM menemukan beberapa luka lebam di bagian tubuh D.

Ada juga bekas gigitan dan cakaran yang dilakukan oleh AFI.

Setelah menemukan fakta tersebut, Satgas PPKS serta KKBH UTM mendampingi D beserta keluarga saat melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan pada Minggu (22/9/2024).

Hari ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan pun telah menetapkan AFI sebagai tersangka, Selasa (24/9/2024).

Adapun perkara yang ditersangkakan berupa penganiayaan terhadap D (21).

Saat dikeler di Mapolres Bangkalan, AFI mengaku tega berbuat tak baik kepada pacarnya itu lantaran merasa kesan dan emosi.

Hal itu lantaran D yang telah dipacarinya sekitar 1,8 bulan lalu itu berubah sikap.

AFI menuduh D bersikap memberikan respons lambat ketika dihubungi melalui ponsel.

Hal itu memantik emosi AFI dan memicu terjadi cekcok serta perbuatan tercela pada Sabtu (21/9/2024).  

“Menyesal, masih cinta Pak, emosi saat itu. Saya menyesal pak, siap bertanggung jawab,” ungkap AFI kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dengan wajah tertunduk mengenakan penutup kepala dan tangan diborgol.

Mahasiswa Pukuli Pacar yang Viral Kena Batunya, Universias Trunojoyo Ambil Tindakan, Jadi Tersangka
Mahasiswa Pukuli Pacar yang Viral Kena Batunya, Universias Trunojoyo Ambil Tindakan, Jadi Tersangka (Tribunnews)

Mengaku masih cinta kepada D, tapi AFI diduga kerap melakukan perbuatan tak baik. 

Hal itu terungkap dari hasil investigasi yang dilakukan Satgas PPKS Universitas Trunojoyo.

Febri menjelaskan, kejadian kekerasan di rumah kos korban Sabtu sore itu berawal ketika AFI datang untuk menjemput korban menuju kampus.

Sebelumnya, upaya tersangka menghubungi korban belum mendapatkan respons.

“Ternyata setelah dicek ke temannya, korban dalam kondisi tidur, dibangunkanlah oleh temannya dan bertemu dengan tersangka di teras kosan. Sempat terjadi ribut dan cekcok hingga terjadi penganiayaan,” jelas Febri.

Aksi kekerasan terhadap korban D terekam kamera video ponsel dan menyebar luas ke publik hingga menjadi viral.

Febri memaparkan, setelah melalui serangkaian penyelidikan serta gelar perkara termasuk memanggil sejumlah saksi, akhirnya pihak penyidik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Penyidik menjerat AFI dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan pidana dua tahun enam bulan

“(Kekerasan) ini bukan pertama kali, namun terjadi dari Bulan Maret-September, sudah empat kali terjadi penganiayaan, tetapi korban sempat melapor,” katanya.

“Tersangka mengaku kesal karena WA (WhatsApp) biasanya pakai sayang-sayang tidak pakai lagi, slow respons lah. Ketika ditelpon atau pun di-WA membalasnya singkat-singkat,” pungkas Febri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved