Alasan Andre Taulany Batal Cerai dari Erin, Majelis Hakim Tolak Permohonan Kurang Meyakinkan

Alasan Andre Taulany batal cerai dari Erin, majelis hakim tolak permohonan masih kurang meyakinkan, respons sang pelawak: hidup terus berjalan!

|
Instagram @andreastaulany
Andre Taulany batal cerai dari Erin, majelis hakim tolak permohonan masih kurang meyakinkan, respons sang pelawak: hidup terus berjalan! 

SURYAMALANG.COM, - Alasan Andre Taulany batal cerai dari Erin tidak datang dari keputusan mereka namun dari majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.

Majelis hakim menolak permohonan talak cerai Andre Taulany kepada istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin karena dinilai kurang meyakinkan dan belum memenuhi ketentuan pasal perceraian. 

Itu artinya, majelis hakim tidak bisa memproses perceraian pelawak Andre Taulany dan Erin sebab di mata hukum mereka belum layak untuk berpisah.

Menurut majelis hakim rumah tangga Andre Taulany dan istrinya, Rien Wartia Trigina tidak diwarnai pertengkaran yang tak berkesudahan.

Putusan majelis hakim tanggal 19 September itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten yaitu Ummi Azma. 

"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma di kantor, Selasa (24/9/2024) melansir Kompas.com.

Baca juga: Reaksi Andre Taulany Disebut Azis Gagap Gak Lucu, Bukan Pelawak Tapi Aktor, Sering Jadi Sasaran

Majelis Hakim menilai rumah tangga Andre tidak diwarnai pertengkaran yang tak berkesudahan.

"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," jelas Ummi.

Dari hasil sidang, Majelis Hakim menilai komunikasi Andre dan Rien tidak lancar.

"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," ucap Ummi lagi.

Permohonan cerai Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

Andre juga mencabut poin gugatan harta gana gini dan hak asuh anak.

Namun Andre dan Rien masih diberi waktu untuk mengajukan banding sampai 3 Oktober.

Baca juga: Sosok Amanda Rigby Diam-diam Direkam Andre Taulany saat Syuting Kini Dijodoh-jodohkan, Tuai Dukungan

Andre Taulany dan Erin Kompak Absen di Sidang Cerai, Alasan Pisah Setelah Nikah 18 Tahun Disorot
Andre Taulany dan Erin Kompak Absen di Sidang Cerai, Alasan Pisah Setelah Nikah 18 Tahun Disorot (Instagram)

Merespons putusan majelis hakim, Andre Taulany menanggapi positif dan terlihat santai meski keinginannya untuk bercerai belum bisa terwujud. 

Alih-alih melontarkan kalimat negatif, Andre Taulany justru menggungah meme di akun medsos miliknya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved