Pilwali Kota Malang 2024

Kampanye Pilwali Kota Malang 2024 Bisa Berlangsung di Kampus

KPU Kota Malang menyatakan bahwa kampus atau perguruan tinggi bisa menjadi sarana mendialogkan visi dan misi bagi pasangan calon.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib (tengah) memberikan keterangan pers. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kampanye Pilwali Kota Malang 2024 bisa dilaksanakan di lingkungan perguruan tinggi atau kampus.

KPU Kota Malang menyatakan bahwa kampus atau perguruan tinggi bisa menjadi sarana mendialogkan visi dan misi bagi pasangan calon.

Meski begitu, ada sejumlah batasan dalam pelaksanaan kampanye di kampus yang harus diketahui para Paslon.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib mengatkan aturan kampanye di kampus mengacu PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Batasan yang tertera di dalam aturan tersebut antara lain adanya izin dari pihak kampus.

Kampanye dapat dilakukan tanpa atribut. Kegiatan kampanye di kampus hanya bisa dilakukan saat akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.

"PKPU 13 tentang Kampanye juga baru turun, sudah diatur diperbolehkan di perguruan tinggi," kata Toyyib.

Metode kampanye yang digunakan ada dua, yakni pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka maupun dialog.

Ketentuan itu tertuang di dalam Pasal 58 ayat (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Sedangkan di Pasal 59 ayat (1) regulasi tentang pelaksanaan kampanye itu dijelaskan bahwa petugas penghubung menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye kepada penanggung jawab perguruan tinggi.

Toyib menyebut diizinkannya pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus akan membuat mahasiswa bisa lebih memahami proses kompetisi politik dan berdemokrasi.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak kampus terkait PKPU Nomor 13 Tahun 2024 itu.

Dia menambahkan bahwa aturan soal kampanye juga memuat tentang azas berkeadilan.

"Jika lembaga pendidikan memberi izin ke satu pasangan calon, maka pasangan calon lainnya juga harus mendapatkan porsi yang sama, selain itu tidak boleh melibatkan anak," ucap dia.

Berdasarkan jadwal dari KPU masa kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai pada 25 September hingga berakhir di 23 November 2024.

Pilwali Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved