Berita Viral

Dendam Aji Karyawan Training Sering Dimarahi, Siram Atasan Pakai Air Keras Contoh Berita Kriminal

Dendam Aji karyawan training sering dimarahi siram atasan pakai air keras hingga buta, terispirasi dari berita kriminal.

|
@polres_jakbar/Youtube Tribun Sumsel/CURHAT BANG Denny Sumargo
Aji (kiri) karyawan training sering dimarahi siram atasan (kanan) pakai air keras hingga buta, terispirasi dari berita kriminal. 

Saat Agus naik motor bersama sang istri, tiba-tiba datanglah Aji menghampirinya.

Kemudian, tiba-tiba Aji menyiram air keras ke matanya Agus hingga tidak bisa melihat lagi.

"Pas saya disiram saya teriak sebut nama dia 'Aji aji'," ucap Agus.

Setelah mengalami kejadian itu, Agus mengaku lebih baik dibunuh daripada harus tersiksa karena air keras

"Kalau pun dibunuh Agus lebih suka daripada disiksa seperti ini, kalau begini Agus menderita," ujar Agus.

Akibat dari serangan tersebut, Agus mengalami luka bakar serius yang menyebabkan kebutaan pada matanya. 

"Sakit yang dirasakan Agus sampai gak bisa lihat, Agus punya masa depan, Agus anak perantau yang cari makan," ungkap Agus.

Setelah beberapa hari pasca-kejadian penyiraman air keras itu, pelaku langsung ditangkap tak jauh dari tempat kerjanya pada Rabu (4/9/2024).

Keterangan Polisi

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut penyiraman itu dipicu karena korban menegur pelaku yang cara kerjanya dianggap tidak sesuai aturan.

"Tetapi pelaku kemudian atau atas nama sodara JJS alias Aji tidak terima, kemudian terjadi pertengkaran" kata Arsya dalam konferensi pers, Kamis (5/9/2024) melansir Tribunnews.com (grup suryamalang).

"Nah kemudian hal itulah yang membuat kemudian tersangka sakit hati terhadap korban sodara MPM," lanjut Arsya. 

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Arsya, pelaku telah mempersiapkan air keras untuk meluapkan emosinya kepada korban sebelum pulang bekerja di sebuah kafe wilayah Cipondoh, Tangerang.

"Dan juga karena sudah mengatur aktivitas dari korban yang biasa pulang kerja. Pada saat korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya, pelaku menyiramkan air keras tersebut," jelas Arsya.

Baca juga: Pernikahan Azizah Salsha dan Pratama Arhan Disorot Media Korea, Singgung Kesulitan di Suwon FC

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved