Berita Trenggalek Hari Ini
Kiai dan Putranya Kompak Cabuli Santriwati Trenggalek, Kemenag Pertimbangkan Tutup Pondok Pesantren
Kiai dan Putranya Divonis 9 Tahun Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati, Kemenag Trenggalek Pertimbangkan Tutup Pondok Pesantren
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek telah memvonis kiai dan putranya, pelaku pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menindak-lanjuti hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek bertindak cepat dengan menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI untuk mempertimbangkan mencabut izin operasional (Ijop) pondok pesantren yang dikelola oleh Masduki (72) dan Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) tersebut.
Masduki merupakan ayah dari Muhammad Faisol Subhan Hadi.
Mereka adalah terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren yang mereka asuh.
"Kita akan mengajukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu Ditjen Pendis untuk meninjau ulang atau mempertimbangkan mencabut izin yang dimaksud," kata Kepala Kemenag Kabupaten Trenggalek, M Nur Ibadi, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Mengidap Pedofilia, Kiai dan Putranya Menodai Santriwati Trenggalek Berulang Kali Secara Bergiliran
Ibadi menjelaskan, dalam Ijop pendirian pondok pesantren dicantumkan nama kiai yang sudah divonis 9 tahun penjara.
Hal tersebut mempengaruhi lima syarat arkanul mahad (rukun pesantren) yang harus terpenuhi dalam pendirian pondok pesantren.
Ibadi akan berkoordinasi dengan Ditjen Pendis agar peninjauan atau pencabutan Ijop tersebut segera bisa dilakukan.
"Kami koordinasikan dulu dengan Pak Dirjen Pendis agar segera diperhatikan dan mendapatkan atensi khusus, karena memang masalahnya khusus yang perlu mendapatkan perhatian secara intensif," tegasnya.
Untuk nasib dari santriwati, menurut Ibadi akan diberikan pendampingan dengan memberikan afirmasi dan fasilitasi, salah satunya jika ingin pindah ke pondok pesantren lainnya.
"Kita fasilitas yang orang tua inginkan, yang penting hak-hak santri bisa terpenuhi, terutama hak untuk memperoleh pendidikan jangan sampai terganggu," terang Ibadi.
Namun demikian dari informasi yang ia terima, pondok pesantren tersebut sudah tidak mempunyai santri lagi, walaupun untuk siswa di sekolah formal yaitu SMP dan MA masih ada.
"Tapi (untuk sekolah) beda dengan pondok pesantren walaupun di dalam payung yayasan yang sama," pungkasnya.
Baca juga: Kompak Menodai Santriwati Pondok Pesantren di Trenggalek, Kiai dan Putranya Divonis 9 Tahun Penjara
Dampak Tanah Gerak di Trenggalek Meluas, 119 Jiwa Warga Kecamatan Suruh Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Banjir di Trenggalek Rendam 9 Desa dan 12 Ribu Jiwa Terdampak, Pemerintah Dirikan Dapur Umum |
![]() |
---|
Gegara Pertamax Tumpah, Toko Kelontong di Trenggalek Habis Terbakar |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek Bisa Dapat Pembiayaan Perhutanan Sosial dari Kemenkeu, Kontribusi Rehab Hutan |
![]() |
---|
Realisasi Beli Anjing untuk Dukung Ketahanan Pangan Presiden Prabowo di Trenggalek, Basmi Babi Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.