Formasi PPPK 2024 Pemprov Jatim Lengkap dengan Syarat Daftarnya, Buka 3.336 Formasi, Cek LINK PDF

Berikut formasi PPPK 2024 Pemprov Jatim lengkap dengan syarat daftar yang bisa dicek melalui tautan Portable Document Format (PDF).

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Website
Formasi PPPK 2024 Pemprov Jatim Lengkap dengan Syarat Daftarnya, Buka 3.336 Formasi, Cek LINK PDF 

Mengutip pengumuman Pemprov Jatim Nomor 800.1.13.2/7392/204/2024, berikut ini persyaratan umum pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2024:

1. Jenis kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar (secara beruturan):

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II);

b. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan

c. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.

2. Jenis kebutuhan PPPK Guru Tahun 2024 hanya diberlakukan bagi:

a. Guru eks THK-II;

b. Pelamar Non ASN, meliputi:

Pelamar Guru Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Sekolah Negeri;
Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

3. Penerimaan PPPK Tahun 2024 terdiri dari 2 (dua) periode pendaftaran dengan ketentuan pelamar sebagai berikut:

a. Periode 1, dikhususkan untuk pelamar (secara berurutan):

Pelamar prioritas Khusus untuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2023;
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
b. Periode 2 akan diinformasikan lebih lanjut.

4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan:

a. PPPK Guru:

Wajib melampirkan Surat Keterangan bekerja paling singkat 2 (dua) tahun ditandatangani oleh Kepala Sekolah tempat bekerja saat ini (format terlampir);

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved