Formasi PPPK 2024 Pemprov Jatim Lengkap dengan Syarat Daftarnya, Buka 3.336 Formasi, Cek LINK PDF
Berikut formasi PPPK 2024 Pemprov Jatim lengkap dengan syarat daftar yang bisa dicek melalui tautan Portable Document Format (PDF).
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
b. PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis:
Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Baca juga: Lowongan PPPK BKPSDM Kabupaten Indramayu 2024, Tersedia 969 Formasi, Ini Link dan Persyaratannya
5. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat mendaftar;
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
17. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
formasi PPPK 2024 Pemprov Jatim
PPPK Pemprov Jatim
formasi PPPK 2024
daftar PPPK 2024
PPPK 2024
Pemprov Jatim
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Jawa Timur
suryamalang
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Marcos Santos Selesai Belanja Pemain,Profil Bek Baru Luiz Gustavo |
![]() |
---|
Manuver Lawan Pertama Arema FC di Super League 2025-2026, PSBS Biak Siapkan 29 Pemain |
![]() |
---|
SOSOK Luiz Gustavo Bek Anyar Arema FC Jebolan Liga 3 hingga Liga Utama Brasil, Persaingan Ketat |
![]() |
---|
Inilah 4 Desa di Kabupaten Lembata NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
Daftar Pertandingan Timnas Indonesia Bulan Agustus 2025: ASEAN Women's Championship 2025, Cek Jadwal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.