Berita Trenggalek Hari Ini

Kiai Tersangka pelecehan Terhadap Santriwati Dikeler ke Rutan Kelas IIB Trenggalek

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dipindahkannya S dari tahanan Polres Trenggalek menuju Rutan

|
SURYAMALANG.COM/Sofyan Arif Candra
Kiai yang melecehkan santriwati dipindahkan dari Ruang Tahanan Mapolres Trenggalek ke Rutan Kelas IIB Trenggalek, Jumat (4/10/2024). 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Kiai tersangka kasus pelecehan terhadap santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, S (52), dipindahkan dari Mapolres Trenggalek ke Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek, Jumat (4/10/2024).

Terlihat lemas, S keluar dari ruang tahanan Mapolres Trenggalek dengan tangan terborgol dan masih menggunakan peci serta kacamatanya.

Ia dikawal oleh Kasat Tahanan dan Barang Siapa (Tahti) serta sejumlah anggota Polres Trenggalek menuju Rutan Kelas IIB Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dipindahkannya S dari tahanan Polres Trenggalek menuju Rutan Kelas IIB Trenggalek.

Baca juga: Tiduri Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan Bayi, Kiai di Trenggalek Ditetapkan Jadi Tersangka

"Hampir semua tahanan Polres dititipkan ke Rutan sehingga yang bersangkutan sendiri di ruang tahanan Polres," kata Abidin, Jumat (4/10/2024).

Dengan mempertimbangkan psikologi, tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek.

"Kalau sendirian di ruang tahanan akan berpengaruh dengan kesehatannya," lanjutnya.

Selain itu, mempertimbangkan umur korban yang sudah lanjut usia akan lebih aman dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek karena Rutan mempunyai dokter yang bisa memantau kesehatan tersangka.

Abidin menambahkan saat ini penyidikan terhadap tersangka masih terus berjalan.

"Penyidik akan mengumpulkan pemeriksaan saksi yang lainnya, dan pemenuhan pemberkasan agar bisa segera kita kirim berkas perkaranya ke JPU (jaksa penuntut umum)," tegas Abidin.

Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut mengatakan tersangka dijerat undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU perlindungan anak, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil lalu melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur 2 bulan.

Baca juga: Mengidap Pedofilia, Kiai dan Putranya Menodai Santriwati Trenggalek Berulang Kali Secara Bergiliran

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved