Berita Trenggalek Hari Ini
Tiduri Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan Bayi, Kiai di Trenggalek Ditetapkan Jadi Tersangka
Tiduri Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan Bayi, Kiai di Trenggalek Ditetapkan Jadi Tersangka
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek telah menetapkan kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berinisial S sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah umur, Selasa (1/10/2024).
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menuturkan terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB yang dilanjutkan dengan gelar perkara.
Dari gelar perkara tersebut diputuskan bahwa S menjadi tersangka persetubuhan terhadap santriwati itu hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur lebih kurang 2 bulan.
"Perkembangan saat ini terlapor atas nama S berdasarkan hasil gelar perkara saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Mengidap Pedofilia, Kiai dan Putranya Menodai Santriwati Trenggalek Berulang Kali Secara Bergiliran
Abidin memastikan tim penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah termasuk keterangan dari sejumlah saksi.
"Jumlah saksi yang telah kita mintai keterangan sekitar 6 orang, saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk," lanjutnya.
Abidin belum bisa memastikan apakah S akan ditahan atau tidak karena hingga berita ini ditulis pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung untuk melakukan pendalaman penyidikan.
"Untuk penahan kita harus pertimbangkan unsur obyektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun."
"Sedangkan unsur subyektif adalah apakah tersangka ini kooperatif atau tidak selama penyidikan," jelas mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Baca juga: Kompak Menodai Santriwati Pondok Pesantren di Trenggalek, Kiai dan Putranya Divonis 9 Tahun Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak menarik perhatian masyarakat.
Terlebih lagi saat massa menggeruduk pondok pesantren dan Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak meminta pertanggungjawaban kepada pimpinan pondok atas hamilnya santriwati hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.
Unjuk rasa tersebut dilakukan pada Minggu (22/9/2024) pagi di pondok pesantren dan dilanjutkan pada malam harinya di balai desa setempat.
Sayangnya permintaan masa untuk dipertemukan dengan sang kiai gagal dan pulang dengan tangan hampa.
Baca juga: Kiai dan Putranya Kompak Cabuli Santriwati Trenggalek, Kemenag Pertimbangkan Tutup Pondok Pesantren
santriwati
Kiai
Polres Trenggalek
Trenggalek
pemerkosaan
anak di bawah umur
Kecamatan Kampak
SURYAMALANG.COM
pondok pesantren
Ratusan Orang di Trenggalek Kehilangan Rumah Akibat Bencana Alam Tanah Gerak |
![]() |
---|
32 Jiwa Terisolasi Akibat Tanah Longsor di Trenggalek, BPBD Turunkan Alat Berat Buka Akses Jalan |
![]() |
---|
Tanah Longsor di Trenggalek, Tembok Rumah Warga Jebol hingga Bahayakan Ruas Jalan Nasional |
![]() |
---|
Polres Trenggalek Ciduk 9 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 3 di Antaranya Residivis |
![]() |
---|
Kasus Kebakaran di Trenggalek Meningkat, Faktor Utama Penyebabnya Adalah Kelalaian Manusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.