Kronologi Juru Parkir Tewas Dikeroyok Satu Keluarga Gara-gara Pungutan Uang, Dianiaya 7 Tusukan

Kronologi juru parkir tewas dikeroyok satu keluarga gara-gara pungutan uang, dianiaya hingga 7 tusukan ada tersangka lain yang masih buron.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO/TRIBUN JAMBI Via GRID OTO
ILUSTRASI juru parkir (kanan), satu keluarga yang mengeroyok korban (kiri) gara-gara pungutan uang, dianiaya hingga 7 tusukan ada tersangka lain yang masih buron. 

Namun demikian, luka tusuk bukan perbuatan tiga tersangka yang sudah ditangkap, melainkan ada dugaan orang lain yang masih diselidiki.

Polisi juga turut menyita ekor ikan pari kering yang dipakai tersangka Rinawati menganiaya korban.

"Yang menusuk di luar dari 3 tersangka ini. Ada yang kita duga tersangka lain yang menusuk sehingga di tubuh korban ada 7 luka tusukan," terang Bambang. 

Saat ini tiga tersangka sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Polisi pun masih memburu adanya pelaku lain.

Akibat perbuatan itu, tiga tersangka yang sudah ditangkap terancam kurungan penjara 12 tahun.

Ketiga tersangka yang memiliki ikatan keluarga yakni suami istri dan ipar dijerat pasal 170 ayat 2, ke tiga E subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved