Sidang Kasus Korupsi Gus Muhdlor

BREAKING NEWS Vonis Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Anak Buah Gus Muhdlor Menangis

Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati,Anak buah Gus Muhdlor, divonis pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati usai dijatuhi vonis dalam sidang dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang menyeret Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo mencapai Rp8,5 miliar, yang juga menyeret eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang. 

Anak buah Gus Muhdlor di Pemkab Sidoarjo itu divonis pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan. 

Siska Wati memakai batik bermotif flora warna putih, berkerudung warna biru muda, bercelana panjang warna hitam, dan bersepatu warna hitam, terus menundukkan kepala selama menyimak pembacaan vonis, seraya mengatupkan kedua telapak tangan pada paha. 

Pembacaan draft putusan tersebut dilakukan secara bergiliran dimulai Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani. Lalu bergantian dengan hakim anggota, Athoila dan Ibnu Abbas. 

Setelah hampir sejam membacakan draft putusan, akhirnya Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Siska Wati dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan. 

Terdakwa Siska Wati dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hakim menilai terdakwa Siska Wati terbukti terlibat dalam melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki hutang. 

Kemudian, proses penarikan pemotongan senilai 30 persen setiap triwulan pencarian dana insentif tersebut, disebut sebagai sedekah dan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN BPPD Sidoarjo

Hal yang memberatkan atas vonis tersebut, tindakan Terdakwa Siska Wati bertentangan dengan program pemerintah dan keinginan masyarakat Indonesia agar terbebas dari KKN. 

Kemudian, Terdakwa Siska Wati yang berstatus sebagai PNS seharusnya telah memiliki pengetahuan atas tindakan tersebut, setelah memperoleh pendidikan sebagai pegawai negeri selama ini. 

Lalu, di lain sisi, ada beberapa hal yang meringankan atas vonis tersebut. Bahwa Terdakwa Siska Wati belum pernah dipidana sama sekali, selama persidangan bersikap sopan. 

Lalu memiliki tanggungjawab terhadap suami, anak-anak dan keluarga.

Hal meringankan yang lain, terdapat pihak lain; pejabat strukturnya lebih tinggi yang lebih bertanggungjawab atas praktik korupsi tersebut. 

"Pihak Terdakwa Siska Wati dan penasehat hukumnya, memiliki hak mengajukan proses hukum lanjutan," ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani sebelum mengetuk palu memungkasi persidangan. 

Menanggapi vonis tersebut, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Siska Wati, Erlan Jaya Putra menegaskan, pihaknya berencana mengajukan banding atas hasil vonis tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved