Sidang Kasus Korupsi Gus Muhdlor

BREAKING NEWS Vonis Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Anak Buah Gus Muhdlor Menangis

Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati,Anak buah Gus Muhdlor, divonis pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati usai dijatuhi vonis dalam sidang dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang menyeret Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang. 

"Kami memutuskan mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Erlan Jaya Putra. 

Sementara itu, JPU KPK Andry Lesmana lebih memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Terdakwa Siska Wati yang telah ditetapkan majelis hakim. 

"Kami memilih pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Andry Lesmana. 

Siska Wati tampak terus menerus menundukkan kepala selama berjalan meninggalkan area meja persidangan.

Wajahnya sembab, matanya berair dan agak memerah. 

Langkahnya yang gontai menuju pintu keluar ruangan sidang langsung disambut suaminya yang sejak pagi duduk di kursi tunggu pengunjung. 

Suami Siska Wati bergegas membopong sang istri yang terdengar sesenggukan menangis berjalan menyibak kerumunan awak media dan pengunjung persidangan yang berjejal di depan ruangan. 

Hasil sidang vonis terhadap Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menghendaki pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider empat bulan. Tanpa pidana tambahan lainnya. 


Sekadar diketahui, KPK mengungkap modus eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo

Ali Fikri, Juru Bicara KPK kala itu, menjelaskan korupsi yang menyeret Gus Muhdlor terungkap setelah KPK menangkap dua anak buah Bupati Sidoarjo tersebut.

Keduanya adalah Siska Wati, yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono. 

Ari Suryono diduga berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu, diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Nah, besaran potongan tersebut, berkisar antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Agar tak dicurigai, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk mengatur mekanisme penyerahan uang terdekat dilakukan secara tunai, dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari Suryono disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

Khusus pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved