Mayor Teddy

Polemik Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Menjabat Sekretaris Kabinet, Alasan Tak Perlu Pensiun Diri

Polemik Mayor Teddy harus mundur dari TNI usai Presiden Prabowo memberikan jabatan sebagai Sekretaris Kabinet menjadi sorotan. 

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Polemik Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Menjabat Sekretaris Kabinet, Alasan Tak Perlu Pensiun Dini 

Mengingat jabatan Seskab setara menteri, bula diisi tokoh dari TNI/Polri harus perwira Pati setara jenderal.

Padahal sebelumnya Mayor Teddy selama empat tahun terakhir bertugas sebagai ajudan Prabowo saat menjadi Menteri Pertahanan. 

Bahkan Mayor Teddy pun dipromosikan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu pada Februari 2024.

Rotasi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Staf TNI AD (KSAD) nomor Kep 137/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024.

Terkait hal ini, Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang Suta, coba meluruskan.

“Sampai saat ini masih aktif (sebagai prajurit TNI Angkatan Darat),” kata Kapen Kostrad dikutip dari Antara via Wartakotalive.

Sementara Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bicara lebih gamblang perihal status Mayor Teddy

Menurutnya Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI usai ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). 

Dasco menyebut posisi Seskab tidak setara dengan menteri, sehingga posisi Teddy berada di bawah Mensesneg.

"Yang pertama, disampaikan bahwa nomenklatur Seskab itu terjadi perubahan, bahwa tidak ada Seskab setingkat menteri. Yang ada adalah Seskab itu di bawah Mensesneg," ujar Dasco kepada Kompas.com, Senin (21/10/2024).

Polemik Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Menjbat Sekretaris Kabinet, Alasan Tak Perlu Pensiun Dini
Polemik Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Menjbat Sekretaris Kabinet, Alasan Tak Perlu Pensiun Dini (Tribunnews)

Dasco menjelaskan, Sekretaris Militer (Sekmil) dan Sekretaris Pribadi (Sekpri) yang ada di bawah Mensesneg juga bisa dijabat perwira aktif.

Sebab, kata dia, jabatan Seskab boleh diisi perwira dengan pangkat brigadir jenderal (brigjen).

"Nah di bawah Mensesneg dan menurut aturan, seperti Sekmil, seperti Sekpri, itu boleh dijabat oleh perwira aktif. Dan Seskab itu adalah setara dengan paling tinggi eselon 2 atau kalau dalam TNI paling tingginya brigadir jenderal," jelasnya.

Maka dari itu, Dasco menegaskan, Teddy boleh menduduki Seskab tanpa pensiun dari TNI.

"Sehingga saudara Teddy dapat menduduki jabatan tersebut tanpa harus pensiun dari dinas aktif militer," imbuh Dasco.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved