Alasan Ipda Rudy Soik Ditangkap Sampai Keluarga Minta Tolong Prabowo, Buntut Selidiki Mafia BBM
Alasan Ipda Rudy Soik ditangkap sampai keluarga minta tolong Presiden Prabowo, buntut selidiki mafia BBM kini dipecat.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Alasan Ipda Rudy Soik ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Nusa Tenggara Timur (NTT) terungkap.
Keluarga Ipda Rudy Soik bahkan trauma sampai meminta tolong Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan keadilan.
Penangkapan terhadap Ipda Rudy Soik sebagai anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tuduhan melanggar kode etik itu tidak luput dari penyelidikan kasus mafia BBM.
Bahkan Ipda Rudy Soik telah dipecat atas tuduhan melanggar kode etik profesi Polri.
Rudy dianggap tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Namun ternyata masalahnya tidak sesederhana itu sebab Ipda Rudy Soik punya penjelasan sendiri.
Terbaru pada Senin (21/10/2024) petang sebanyak 9 personel Propam Polda NTT mendatangi rumah Rudy di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, untuk menangkap Rudy.
Alasan penangkapan itu, agar Rudy menjalani penahanan di tempat khusus Polda NTT selama 14 hari akibat dihukum disiplin lantaran tidak berdinas selama dua hari tanpa keterangan.
Keluarga besar yang berada di rumah Rudy trauma dengan aksi anggota korps berbaju cokelat itu.
Kakak kandung Rudy, Veny Soik terkejut dengan kedatangan petugas Propam NTT yang ingin menangkap adiknya itu.
Veny pun meminta keadilan kepada petinggi di negeri ini atas apa yang menimpa adiknya tersebut.
"Kami butuh keadilan Pak Prabowo dan Pak Kapolri. Tolong, Pak. Kami sangat trauma dengan kejadian ini," ujar Veny kepada sejumlah wartawan, Senin (21/10/2024) petang melansir Kompas.com.
Veny mengaku sangat ketakutan karena adiknya akan ditangkap dan menyebut sejumlah saudari Rudy bersama anak-anaknya histeris.
"Kami semua perempuan dan anak-anak di sini takut karena mereka banyak. Datang seperti teroris," kata Veny.
Baca juga: Keluarga Ipda Rudy Soik Histeris dan Lawan Provos Polda NTT yang Kepung Rumahnya: Tolong Pak Prabowo
Veny pun kembali meminta Prabowo dan Kapolri agar membantu adiknya mendapatkan keadilan.
Di tempat yang sama, mertua Rudy Soik, Ferbrin Ida Pello, mengatakan perlakuan Polda NTT terhadap Rudy seperti pelaku kejahatan dan penuh arogansi.
"Dia ini membuat kesalahan apa? bukan begitu caranya, dengan anggota saja kalian perlakukan dia layaknya pelaku kejahatan," kata Febrin.
Setelah sempat bersitegang, petugas Propam kemudian kembali ke Markas Polda NTT.
Secara terpisah, Kepala Bidang Propam Polda NTT Komisaris Besar Polisi Robert A. Sormin membenarkan penangkapan itu.
"Tadi anggota kita sembilan orang yang dipimpin Kasubdit Provos Polda NTT ke rumahnya (Rudy)," ujar Robert.
Robert menyebut, ada surat perintah penangkapan dan surat perintah membawa Rudy Soik ke Polda NTT untuk ditahan.
Surat perintah ditahan di tempat penahanan khusus selama 14 hari. Proses penahanan ini adalah putusan perkara sidang disiplin.
Robert pun menyebut Rudy belum sepenuhnya dipecat, karena masih mengajukan memori banding dalam perkara lain.
"Kedatangan anggota ke rumahnya tidak terkait PTDH, tapi terkait kasus disiplin meninggalkan tugas tanpa izin ke luar wilayah hukum pada saat dia sebagai pelanggar," ujar Robert.
Baca juga: Mengenal Ipda Mohammad Harapansyah Kapolsek Termuda, Dijuluki Polisi Ganteng Banyak Keahlian
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Arisandy mengatakan, Rudy masih berstatus sebagai anggota Polri, sehingga wajib patuh terhadap semua aturan Polri.
"Tadi dia tidak jadi ditahan, karena pertimbangan tertentu karena adanya kontra produktif sehingga anggota tidak jadi membawanya. Apalagi yang bersangkutan akan datang sendiri ke Polda bersama kuasa hukumnya besok," kata Ariasandy.
Buntut Kasus Mafia BBM
Rudy Soik, mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, menjelaskan alur penyelidikan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang, NTT, yang membuatnya dipecat dari institusi Polri.
Rudy mulai membongkar skandal penyelewangan BBM bersubsidi untuk nelayan itu sejak Juni 2024.
Rudy menuturkan, pada 15 Juni 2024, Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Kombespol Aldian JH Manurung mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor SPRIN/611/VI/2024/Polresta Kupang Kota tentang kelangkaan BBM nelayan.
Berdasarkan perintah itu, dirinya mulai menyelidiki kasus itu dengan mendatangi rumah seorang warga Kota Kupang bernama Ahmad Ansar.
"Ahmad Ansar ini membeli BBM menggunakan barcode nelayan, padahal dia tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI)," ungkap Rudy dalam jumpa pers di Kupang, Senin (14/10/2024) melansir Kompas.com.
Karena Ahmad tidak mempunyai surat izin penangkapan ikan dan barcode yang dia gunakan adalah milik orang lain, maka Rudy memerintahkan anggotanya untuk memasang garis polisi pada tanggal 15 Juni 2024 di gudang milik Ahmmad Ansar.
"Setelah melakukan pemasangan police line, saya langsung melaporkan ke Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Kota Kupang. Kapolresta memerintahkan agar memanggil Ahmad Ansar dan seorang warga lainnya bernama Al Ghazali dan itu dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan," ungkap Rudy.
Baca juga: Komentar Raffi Ahmad Gelar Doktor Kehormatan Disebut saat Pelantikan Stafsus Presiden, Belum Diakui
Kemudian, pada tanggal 21 Juni 2024, Ahmad Ansar mengaku sudah mendapatkan informasi dari oknum di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT untuk tidak lagi menimbun BBM bersubsidi jenis solar karena pihak Polresta Kupang akan mengadakan operasi pada tanggal 25 Juni 2024.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2024, melalui grup WhatsApp Jatanras Polres Kupang Kota, Ipda Rudy Soik meminta semua anggota untuk mencari mafia BBM di Kota Kupang.
Pada 25 Juni 2024, Rudy mendapatkan informasi bahwa Ahmad Ansar mempunyai kedekatan dengan oknum Propam Polda NTT dan Ditkrimsus Polda NTT.
Sehingga, penyelidikan pun dilakukan untuk mencari tahu kedekatan seperti apa yang dijalin oleh Ahmad Ansar dengan oknum di Polda NTT tersebut.
Setelah diselidiki, ternyata Ahmad pernah berperkara soal BBM Ilegal.
Sebelumnya, Ahmad pernah ditangkap oleh petugas patroli Sabara Polda NTT. Namun yang diproses hukum malah anggota Sabhara yang menangkap Ahmad Ansar tersebut.
Rudy pun mendapatkan laporan dari salah satu anggotanya bahwa Ahmad Ansar sering atau pernah menyuap salah satu bawahan dari Rudy bernama Bripka Agus dan sudah diputus kode etik lalu dimutasi.
"Dalam foto yang diambil pada tanggal 25 Juni 2024 itu, ada 525 liter, namun dalam berita acara pemeriksaan, Ahmad Ansar mengaku hanya membeli 100 liter," sebut Rudy.
Atas dasar itu, Rudy menindaklanjutinya dengan memeriksa gudang pada tanggal 27 Juni 2024.
Saat itu, Ahmad Ansar mengaku sempat menitipkan uang sebanyak Rp 4 juta kepada anggota polisi agar menghilangkan paraf pada minyak.
"Saat saya diskusi dengan Ahmad, muncul nama baru yaitu Al Ghazali. Setelah ditelusuri, didapati bahwa Al Ghazali ternyata juga tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI)," kata Rudy.
"Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2024 Al Ghazali mengaku dalam persidangan kalau selama ini bekerja sama dengan oknum Krimsus Polda NTT.
Baca juga: Sosok Annette Liana Aspri Prabowo Mengabdi 23 Tahun Dekat dengan Titiek Soeharto, Jarang Tersorot
Ada juga salah satu anggota satuan reserse meminta jatah berupa uang seniai Rp 15 juta kepada Al Ghazali," sambung Rudy.
Rudy menceritakan kembali, pada 28 Juni 2024 seharusnya dia memeriksa Al Ghazali Munandar, tetapi sehari sebelumnya atau pada tanggal 27 Juni 2024 kasus tersebut diintervensi oleh Propam Polda NTT.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap Ahmad Ansar diketahui bahwa Ahmad Ansar dan Al Ghazali Munandar pernah bekerja sama dengan oknum Krimsus pada Subdit Tipiteder untuk jual beli BBM Solar sejak tahun 2023 dan berlanjut dari awal April 2024 yang dijual kepada kegiatan industri dan juga dibawa ke perbatasan Timor Leste," katanya.
Pada 23 Juli 2024, semua anggota Reskrim Polresta Kupang yang tergabung dalam tim penyelidikan subsidi BBM dimutasi, dengan Nomor Surat KEP/3942024 tanggal 18 Juli 2024 tentang mutasi Polda NTT yang dikeluarkan pada Selasa, 23 Juli 2023, ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
Pada 24 Juli 2024, Rudy dipanggil wawancara oleh Komisaris Polisi Ketut Saba selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT dengan nomor surat SPG/177/VII/2024/wabprof untuk mendengar tentang dugaan pelanggaran kode etik.
Kemudian, pada 28 Agustus 2024, keluar surat dari Polda NTT yang menyatakan Rudy melanggar kode etik nomor PUT/32/VIII/2024 dan dia didemosi selama tiga tahun keluar dari NTT.
Terhadap putusan ini, Rudy mengajukan banding. Pada 30 Agustus 2024, eks Kasatreskrim Polres Kupang Kota AKP Yohanes Suardi ditahan karena karaoke pada jam dinas.
Rudy bersama eks Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yohhanes Suardi dimutasi ke Yanma Polda NTT, dalam kepentingan penyelidikan karena dianggap melanggar kode etik dengan memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal milik Ahmad Ansar.
Pada 10 Oktober 2024, Rudy dipangil untuk disidang kode etik dengan tuntutan pelanggaran kode etik berupa pemasangan police line yang tidak sesuai dengan SOP kemudian dalam sidang itu Rudy Soik dipecat.
"Sidang komisi kode etik itu dipimpin oleh Kombes Robert Antoni Sormin, (ketua), Kompol Yan Kristian Ratu (wakil ketua), Kompol Nicodemus Ndolo (anggota) dan Aipda Junaedi SH (sekretaris). Bertindak sebagai penuntut Kompol I Ketut Sa, Aipda Barnabas O Sandik dan Aipda Jufri," kata Rudy.
Keputusan pemecatan terhadap Rudy mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak yang menyayangkan keputusan Polda NTT.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Ipda Rudy Soik ditangkap
Ipda Rudy Soik
Rudy Soik
Propam
Prabowo Subianto
Prabowo
mafia BBM
suryamalang
DAFTAR Harga Tiket Arema FC di Stadion Kanjuruhan Mulai Rp125 Ribu, 5 Kategori dan Perbedaannya |
![]() |
---|
Inilah 8 Desa di Kabupaten Nagekeo NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
SINOPSIS Merah Putih One For All Film Animasi Rp6,7 M Jadi Cibiran Bak Proyek Tugas Sekolah |
![]() |
---|
Cek BSU Guru 2025 Rp600 Ribu dan Insentif Rp2,1 Juta, Ini 5 Syarat Aktivasi Rekening Penerima |
![]() |
---|
Pengakuan Prada Lucky Namo Sebut Beberapa Petinggi di Barak TNI Pelaku Penganiayaan, Sang Ibu Murka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.