Berita Viral

FAKTA-FAKTA Supriyani Seorang Guru Ditahan Usai Hukum Murid Anak Polisi: Ada Luka dan Amplop Uang

Berikut ini rangkuman fakta-fakta Supriyani seorang guru ditahan usai hukum murid yang merupakan anka polisi menjadi sorotan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
FAKTA-FAKTA Supriyani Seorang Guru Ditahan Usai Hukum Murid Anak Polisi: Ada Luka dan Amplop Uang 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini rangkuman fakta-fakta Supriyani seorang guru ditahan usai hukum murid yang merupakan anka polisi menjadi sorotan. 

Disebutkan ada luka di bagian tubuh sang murid hasil ketika jatuh diselokan. 

Bahkan ada polemik amplop berisikan uang yang mana pihak korban disebut sempat minta uang damai Rp 50 juta namun pihak guru tidak bisa memberikan nominal tersebut. 

Diketahui, Supriyani S.Pd, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, ditahan oleh pihak kepolisian pada 17 Oktober 2024.

Penahanan ini dilakukan setelah orang tua muridnya, D (6), yang merupakan anak dari anggota polisi, melaporkan dugaan penganiayaan.

Dalam kasus ini, Supriyani dijadikan tersangka.

Kabar penahanan Supriyani memicu aksi solidaritas di kalangan guru.

Pesan bertuliskan #SaveIbuSupriyani viral di media sosial, dengan banyak guru yang mendukungnya.

“Kami merasa ini sangat tidak adil. Supriyani adalah guru yang baik dan mengabdikan dirinya untuk pendidikan,” kata Hasna, Ketua PGRI Kecamatan Baito.

Selengkapnya, inilah 5 fakta Guru Supriyani ditahan seusai hukum murid dari berbagai sumber:

1.Kronologi Kejadian

Supriyani guru ditahan usai tegur murid
Supriyani guru ditahan usai tegur murid (Tribunnews)

Kejadian diketahui terjadi pada April 2024.

Saat itu, siswa mengalami luka goresan di paha.

Pihak sekolah menyebut bahwa anak tersebut jatuh di selokan.

"Informasi awal yang kami dapatkan adalah bahwa anak itu tidak dipukul, melainkan terjatuh," jelas Sanaali Kepala Sekolah SDN 4 Baito.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved