Berita Viral

FAKTA-FAKTA Supriyani Seorang Guru Ditahan Usai Hukum Murid Anak Polisi: Ada Luka dan Amplop Uang

Berikut ini rangkuman fakta-fakta Supriyani seorang guru ditahan usai hukum murid yang merupakan anka polisi menjadi sorotan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
FAKTA-FAKTA Supriyani Seorang Guru Ditahan Usai Hukum Murid Anak Polisi: Ada Luka dan Amplop Uang 

Amplop tersebut tidak disentuh oleh keluarga korban.

"Setelah penyampaian perdamaian, di situlah adanya tindakan dari suami pelaku, seperti yang saya sampaikan kepada teman-teman berkembangnya hoax di masyarakat ada amplop warna putih.

Dan pada saat ditanyakan kepada keluarga korban, mereka tidak mengetahui isi amplopnya, itu dikeluarkan suami pelaku yang meletakkan di atas meja."

Orang tua korban merasa tersinggung saat melihat amplop tersebut.

Apalagi suami pelaku dan ayah korban ternyata berteman baik.

"Kita sudah saling kenal, selamai ni kamu ke mana? Kenapa harus ada amplop itu?" Beber AKBP Febry Sam menirukan pernyataan orang tua korban.

Selanjutnya, soal uang damai Rp 50 juta, ternyata bermula dari pembicaraan Kepala Desa Wonua Raya kepada Kapolsek Baito.

Kepala Desa Wonua Raya menyebut akan memberikan Rp 30 juta agar kasus diselesaikan.

Namun Kapolsek Baito menolak karena keluarga korban belum memberikan kesepakatan perdamaian.

"Pak Kades, mau itu Rp 30 juta, mau itu Rp 50 juta dan berapapun jumlahnya itu uang, kalau belum ada kesepakatan damai dari pihak keluarga korban, itu tidak akan selesai," kata Kapolsek Baito kepada Kepala Desa yang ditirukan AKBP Febry.

5. Pernyataan Pihak Kepolisian  

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional.

"Kami sudah melakukan mediasi sebanyak lima kali, namun tidak ada kesepakatan yang dicapai. Penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur," tegas Febry.

Ia juga menunjukkan bukti berupa foto barang bukti yang termasuk pakaian siswa dan foto luka yang dialami.

Selama awal proses penyelidikan, penyidikan hingga dinyatakan P21, pihak kepolisian tidak pernah menahan tersangka.

Adapun penahanan tersangka pernah dilakukan saat perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan pihak kejaksaanlah yang menahan tersangka di Lapas Perempuan dan Anak Kendari. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved