Berita Viral

FAKTA-FAKTA Supriyani Seorang Guru Ditahan Usai Hukum Murid Anak Polisi: Ada Luka dan Amplop Uang

Berikut ini rangkuman fakta-fakta Supriyani seorang guru ditahan usai hukum murid yang merupakan anka polisi menjadi sorotan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
FAKTA-FAKTA Supriyani Seorang Guru Ditahan Usai Hukum Murid Anak Polisi: Ada Luka dan Amplop Uang 

2. Tuduhan Penganiayaan

Supriyani dituduh memukul siswa, namun banyak saksi yang memberikan keterangan bertentangan.

Rekan-rekannya menyatakan bahwa ia hanya menegur siswa yang nakal.

"Kami semua tahu bahwa Supriyani tidak pernah melakukan kekerasan. Dia hanya ingin mendidik anak," ujar Sanaali.

3. Proses Hukum Berlanjut  

Supriyani dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo pada 24 Oktober 2024.

"Kami akan mendukungnya dalam sidang. Ini adalah masalah yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak," ujar salah satu kolega Supriyani.

4. Klaim Permintaan Uang Damai  

Setelah insiden tersebut, Supriyani mengunjungi rumah orang tua siswa untuk meminta maaf.

Namun, orang tua siswa dilaporkan meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai kompensasi, yang ditolak Supriyani.

"Dia tidak merasa bersalah dan tidak mau membayar. Pihak sekolah juga mendukung keputusan Supriyani," ungkap seorang guru.

Kapolres AKBP Febry Sam memberikan keterangan terkait permintaan uang damai Rp 50 juta.

Ia mengungkap bahwa di pertemuan kedua setelah dibuat Laporan Polisi, ada pertemuan yang dihadiri oleh Kades Wonua Raya, suami dan tersangka serta orang tua korban.

Saat itu, ayah korban telah memaafkan dan mengatakan bahwa istrinya (ibu korban) belum bisa menerima dan meminta pengertian.

FAKTA-FAKTA Supriyani Seorang Guru Ditahan Usai Hukum Murid Anak
FAKTA-FAKTA Supriyani Seorang Guru Ditahan Usai Hukum Murid Anak (Tribunnews)

Kemudian, suami tersangka mengeluarkan amplop putih yang tidak diketahui isinya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved