Keluarga Ipda Rudy Soik Histeris dan Lawan Provos Polda NTT yang Kepung Rumahnya: Tolong Pak Prabowo

Suasana tegang terjadi di rumah Ipda Rudy Soik yang berada di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: iksan fauzi
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI/ROSALIA ANDRELA
Kepala Bidang Propam Polda NTT, Kombes Pol Robert A Sormin (kiri) didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy saat menunjukkan surat perintah ankum dan penahanan Rudy Soik. 

Dia pun menyebut Rudy belum sepenuhnya dipecat, karena masih mengajukan memori banding dalam perkara lain.

"Kedatangan anggota ke rumahnya tidak terkait PTDH, tapi terkait kasus disiplin meninggalkan tugas tanpa izin ke luar wilayah hukum pada saat dia sebagai pelanggar," ujar dia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Arisandy mengatakan, Rudy masih berstatus sebagai anggota Polri, sehingga wajib patuh terhadap semua aturan Polri.

"Tadi dia tidak jadi ditahan, karena pertimbangan tertentu karena adanya kontra produktif sehingga anggota tidak jadi membawanya. Apalagi yang bersangkutan akan datang sendiri ke Polda bersama kuasa hukumnya besok," kata Ariasandy.

Sebelumnya diberitakan, Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT dipecat.

Rudy dituduh melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Rudy dituduh melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Artikel ini disadur dari Pos Kupang dan Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved