Polwan Bakar Suami di Mojokerto

UPDATE Kasus Polwan Bakar Suami Polisi di Mojokerto, Briptu FN Jalani Sidang Daring 

Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/M Romadoni
Briptu FN, terdakwa kasus Polwan bakar Suami polisi ,menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/10/2024).  

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Sidang perdana kasus Polwan bakar suami di Kota Mojokerto, dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (22/10/2024). 

Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) dihadirkan di muka persidangan melalui daring dari Polda Jatim, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa penuntut umum) di ruangan Cakra PN Mojokerto

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, yang dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB. 

Jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro membacakan tuntutan terhadap terdakwa Briptu FN, yang didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Angga Rizky. 

Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.

Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui. 

"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil. Sehingga atas pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus. 

Menurut dia, sidang akan digelar secara online namun tidak menutup kemungkinan, terdakwa akan dihadirkan secara offline dalam sidang lanjutan. 
  
"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," pungkasnya. 

Untuk diketahui, kasus Polwan bakar suami telah dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu. 

Terdakwa diduga secara sengaja membakar suaminya sendiri, yaitu Briptu Rian Dwi (27) anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) lalu.

Briptu FN adalah Polwan yang berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. 

Korban mengalami luka parah dan meninggal dalam perawatan di RSUD Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024). 

Jenazah almarhum dikebumikan secara upacara militer di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. (don) 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved