Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Rieke Heran Dipukul Sapu Luka Melepuh

Kejanggalan kasus guru Supriyani dituduh aniaya anak polisi ngaku diminta uang damai Rp 50 juta, Rieke Diah Pitaloka heran dipukul sapu lukanya parah

|
Instagram @riekediahp/X @neVerAl0nely
Kasus guru Supriyani (kanan) dituduh aniaya anak polisi ngaku diminta uang damai Rp 50 juta, Rieke Diah Pitaloka heran dipukul sapu lukanya parah 

"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," katanya.

Supriyani mengaku sudah bertahun-tahun mengajar di SDN Baito dan baru kali ini mendapat kasus seperti itu.

"Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu," ujarnya.

Keterangan selaras diberikan oleh Kastiran (38), suami Supriyani yang mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga D.

Selain itu, Aipda Wibowo Hasyim meminta Supriyani keluar dari sekolahnya tempat mengajar, namun Kastiran tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.

"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai. Kami mau dapat uang dimana? saya hanya buruh bangunan,” ungkap Kastiran dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Di sisi lain, uang damai yang diminta Aipda Wibowo itu, dibenarkan kuasa hukum Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Sudirman.    

Hal tersebut disampaikan Sudirman saat dikonfirmasi terkait dugaan permintaan yang tertulis dalam selebaran beredar luas secara berantai dan viral di media sosial (medsos).

Terbaru, orang tua murid yang melaporkan guru Supriyani meminta kasus diselesaikan secara damai.

"Baru mau mediasi damai, tapi terlambat perkara sudah masuk pengadilan," kata kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, Selasa malam mengutip TribunnewsSultra.

Andre mengatakan, pihaknya sudah menolak upaya damai yang diajukan orang tua murid ke Supriyani karena kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan.

"Infonya dari kepolisian dan Kejari Konsel mau mediasi. Rencana mau dipertemukan tadi tapi tidak jadi," tutur Andre.

"Dari pihak kita menyampaikan bahwa ini sudah ranah pengadilan," pungkasnya.

Kronologi

Berdasarkan duduk perkara yang dijelaskan Polsek Baito, peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di SDN 4 Baito pada Rabu (24/4/2024).

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved