Kabar Baik Untuk Guru Supriyani Bila Terbukti Gak Salah Pukul Anak Polisi, Mendikdasmen Beri Peluang

Kabar baik untuk guru Supriyani dari Mendikdasmen jika terbukti gak salah pukul anak polisi, statusnya bisa berubah.

TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Guru Supriyani dijanjikan Mendikdasmen jika terbukti gak salah pukul anak polisi, statusnya bisa berubah. 

SURYAMALANG.COM, - Kabar baik untuk guru Supriyani bila terbukti tak bersalah pukul anak polisi datang dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).

Mendikdasmen ternyata merespons baik polemik yang kini sedang dihadapi guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Supriyani yang berstatus guru honorer itu mengajar di SDN 4 Baito. 

Nama Supriyani menjadi sorotan sejak dituduh memukul muridnya berinisial D (6) yang juga anak Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

Baca juga: Asal Usul Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi, Kades Klarifikasi

Gara-gara hal itu, Supriyani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.

Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Kabar tentang Supriyani ternyata juga sampai kepada Mendikdasmen, Abdul Mu'ti yang baru saja dilantik Minggu lalu.

Abdul Mu'ti memastikan, pihaknya akan memberikan afirmasi berupa kesempatan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Supriyani agar bisa mengajar lebih baik lagi ke depannya.

Syaratnya, Supriyani harus terbukti bebas dari tuduhan pemukulan atau dengan kata lain dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan. 

"Mudah-mudahan tidak melanggar hukum" kata Abdul Mu'ti, di Kantor Kementerian Dikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024) malam melansir TribunLampung.co.id.

"Untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya'Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," lanjutnya.

"Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi," harap Abdul Mu'ti.

Baca juga: Cerita Lengkap Supriyani Guru Ditahan Usai Hukum Murid Seorang Anak Polisi, Hari Ini Sidang Pertama

Kasus ini menjadi polemik karena guru Supriyani mengaku tidak pernah melakukan pemukulan terhadap D.  

Supriyani menyebut dirinya mengajar di kelas 1B sementara korban berada di kelas 1A.

Namun berdasarkan keterangan saksi, Supriyani memukul korban menggunakan sapu ijuk di dalam kelas.

Sebaliknya dari keterangan para guru pukul 10.00 WITA di hari kejadian, murid-murid sudah pulang dari sekolah.

Keterangan guru juga menyebutkan luka pada paha korban seperti luka melepuh dan bukan luka bekas pukul.

Sampai kemudian Kastiran (38), suami Supriyani mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh keluarga korban.

Namun ayah korban yakni Aipda Wibowo Hasyim membantah minta uang damai. 

Terbaru Supriyani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).

Supriyani tiba di PN Andoolo didampingi penasihat hukum dan keluarga.

Selain itu, sebagai aksi solidaritas ribuan guru yang tergabung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga turut hadir untuk memberikan dukungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan sekaligus JPU Ujang Sutisna dalam dakwaan, Supriyani diduga melakukan kekerasan fisik ke satu di antara murid SDN 4 Baito.

Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan sidang perdana terdakwa Supriyani, diduga telah melakukan kekerasan menggunakan sapu ijuk.

"Sedang berlangsung proses belajar-mengajar di kelas, saat itu korban bersama rekan-rekannya mengerjakan perintah menulis guru Lilis" kata JPU Ujang Sutisna, Kamis melansir TribunLampung.co.id.

"Beberapa saat Lilis meninggalkan ruang kelas, karena urusan kantor sekolah. Terdakwa masuk dan mendekati korban yang sedang bermain di kelas." lanjut Ujang.

"Tidak fokus kegiatan menulis sehingga terdakwa memukul korban 1 kali di bagian kedua paha korban menggunakan gagang sapu ijuk." imbuhnya. 

"Mengakibatkan korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang, bentuk tidak beraturan" sambung Ujang.

"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," urai JPU Ujang.

Baca juga: Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Rieke Heran Dipukul Sapu Luka Melepuh

Jika terbukti bersalah, maka guru honorer ini bakal dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap Ujang Sutisna.

Saat sidang, penasihat hukum Supriyani meminta persidangan ditunda terlebih dahulu.

Hal itu agar pihaknya bisa menyusun eksepsi, atau jawaban atas dakwaan yang sudah dilayangkan JPU.

"Kalau kami minta minggu depan yang mulia," kata penasehat hukum Supriyani.

Majelis Hakim kemudian memutuskan agar pembacaan pembelaan dilangsungkan pada Senin (28/10/2024) mendatang, 

"Kalau hari Senin bisa?," tanya majelis hakim. 

Baca juga: Heboh Video Orangtua Murid SD Bertemu Guru Supriyani Usia Viral, Kondisi Luka Anak Polisi Janggal

Penasehat hukum kemudian menyanggupi jadwal pembacaan pembelaan, dilaksanakan Senin pekan depan. 

"Kalau begitu kita lanjutkan sidangnya hari senin, agenda pembacaan eksepsi," tutup Majelis.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved