Berita Malang Hari Ini
8 Tersangka Jaringan Pabrik Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Bakal Segera Disidangkan
sebanyak 8 tersangka jaringan pabrik narkoba tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Tidak lama lagi, kasus pabrik narkoba yang sempat menghebohkan Kota Malang akan segera disidangkan.
Pasalnya, sebanyak 8 tersangka jaringan pabrik narkoba tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (29/10/2024).
Yaitu, tiga tersangka yang ditangkap terlebih dahulu di sebuah apartemen di Kalibata Jakarta Selatan bernama Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21).
Lalu lima lainnya ditangkap di dalam pabrik narkoba di Kota Malang, yaitu Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28).
Diketahui, seluruh tersangka itu berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya menjelaskan secara detail terkait pelimpahan tersebut.
"Jadi, kami telah menerima pelimpahan 8 tersangka jaringan pabrik narkoba dari Bareskrim Polri."
"Selain tersangka, juga dilimpahkan barang bukti yang jumlahnya sangat banyak," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.
Ia menjelaskan, barang bukti yang turut dilimpahkan berjumlah 179 buah dengan berat total mencapai 1,22 ton.
"Dengan rincian, 146 item barang bukti dari TKP pabrik narkoba di Kota Malang dan 33 item barang bukti dari TKP di Kalibata Jakarta Selatan."
"Yang mana salah satunya adalah, mesin pembuat narkoba jenis ganja sintetis atau lebih dikenal dengan nama tembakau gorilla," jelasnya.
Setelah itu, ke delapan tersangka kembali diperiksa untuk dicek kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan telah lengkap.
"Setelah berkas perkara lengkap, maka delapan tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang."
"Selanjutnya, kami fokus menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan," bebernya.
Agung Tri Raditya juga menambahkan, bahwa para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan perannnya masing-masing.
Agung Tri Raditya
Bareskrim Polri
pabrik narkoba
Kota Malang
Kalibata Jakarta Selatan
SURYAMALANG.COM
ganja
tembakau gorilla
Kejaksaan Negeri
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.