Berita Malang Hari Ini

8 Tersangka Jaringan Pabrik Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Bakal Segera Disidangkan

sebanyak 8 tersangka jaringan pabrik narkoba tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Pelimpahan 8 tersangka jaringan pabrik narkoba dari Bareskrim Polri ke Kejari Kota Malang, Selasa (29/10/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Tidak lama lagi, kasus pabrik narkoba yang sempat menghebohkan Kota Malang akan segera disidangkan.

Pasalnya, sebanyak 8 tersangka jaringan pabrik narkoba tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (29/10/2024).

Yaitu, tiga tersangka yang ditangkap terlebih dahulu di sebuah apartemen di Kalibata Jakarta Selatan bernama Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21).

Lalu lima lainnya ditangkap di dalam pabrik narkoba di Kota Malang, yaitu Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28).

Diketahui, seluruh tersangka itu berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya menjelaskan secara detail terkait pelimpahan tersebut.

"Jadi, kami telah menerima pelimpahan 8 tersangka jaringan pabrik narkoba dari Bareskrim Polri."

"Selain tersangka, juga dilimpahkan barang bukti yang jumlahnya sangat banyak," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Ia menjelaskan, barang bukti yang turut dilimpahkan berjumlah 179 buah dengan berat total mencapai 1,22 ton.

"Dengan rincian, 146 item barang bukti dari TKP pabrik narkoba di Kota Malang dan 33 item barang bukti dari TKP di Kalibata Jakarta Selatan."

"Yang mana salah satunya adalah, mesin pembuat narkoba jenis ganja sintetis atau lebih dikenal dengan nama tembakau gorilla," jelasnya.

Setelah itu, ke delapan tersangka kembali diperiksa untuk dicek kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan telah lengkap.

"Setelah berkas perkara lengkap, maka delapan tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang."

"Selanjutnya, kami fokus menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan," bebernya.

Agung Tri Raditya juga menambahkan, bahwa para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan perannnya masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved