Debat Pilkada Bojonegoro Bubar

Bawaslu Bojonegoro Nyatakan Paslon Teguh-Farida Tak Bersalah dalam Peristiwa Bubarnya Debat Pilkada

Pernyataan Pasangan Calon (Paslon) Teguh Haryono-Farida Hidayati tidak bersalah itu disampaikan oleh Bawaslu Bojongoro, Senin (28/10/2024) malam.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Yusab Alfa Ziqin
Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Teguh Haryono dan Farida Hidayati (sisi kiri) saat memaksa berdebat berdua dengan Calon wakil Bupati Nurul Azizah (sisi kanan), Sabtu (18/10/2024) malam. 

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Cabup-Cawabup Pilkada BojoNengoro 2024 Teguh Haryono-Farida Hidayati dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa bubarnya acara Debat pertama Pilkada Kabupaten Bojonegoro yang diselenggarakan resmi oleh KPU pada Sabtu (19/10/2024) malam.

Pernyataan Pasangan Calon (Paslon) Teguh Haryono-Farida Hidayati tidak bersalah itu disampaikan oleh Bawaslu Bojongoro, Senin (28/10/2024) malam.

Baca juga: UPDATE Bubarnya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024, Bawaslu Sebut KPU Bojonegoro Keliru

Bawaslu Bojonegoro telah memeriksa para terkait dan mengkaji, Cabup-Cawabup itu tak terbukti sengaja mengacaukan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024, 

Pernyataan itu menanggapi laporan Anwar Sholeh yang melaporkan Teguh Haryono-Farida Hidayati dengan sangkaan Pasal 187 Ayat 4 UU 1/2015 tentang Pilkada pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya mengatakan, Pasal 187 Ayat 4 tentang sanksi pidana bagi yang sengaja mengacaukan tahapan kampanye itu tak bisa menjerat Teguh-Farida.

"Karena, setelah kami kaji, Paslon (Teguh-Farida, red) itu tidak punya kesengajaan sebagaimana dilaporkan," ujarnya, Selasa (29/10/2024) siang.

Hans, sapaannya, juga mengutarakan, Cabup-Cawabup diusung PDI Perjuangan dan Partai Perindo itu juga tak memiliki mens rea untuk mengacaukan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.

"Paslon (Teguh-Farida, red) murni menjalankan pemahaman atas regulasi yang diyakini," imbuh bekas aktivis GMNI tersebut.

Diketahui, Anwar Sholeh melaporkan Teguh-Farida ke Bawaslu Bojonegoro dengan tudingan keduanya mengacaukan jalannya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.

Dalam laporannya, eks Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu menyangka Teguh-Farida telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 UU 1/2015 tentang Pilkada.

Yang mengatur pengacau, penghalangi, penganggu kampanye secara sengaja dipidana penjara satu sampai enam bulan. Denda paling sedikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved