Debat Pilkada Bojonegoro Bubar
Bawaslu Bojonegoro Nyatakan Paslon Teguh-Farida Tak Bersalah dalam Peristiwa Bubarnya Debat Pilkada
Pernyataan Pasangan Calon (Paslon) Teguh Haryono-Farida Hidayati tidak bersalah itu disampaikan oleh Bawaslu Bojongoro, Senin (28/10/2024) malam.
SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Cabup-Cawabup Pilkada BojoNengoro 2024 Teguh Haryono-Farida Hidayati dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa bubarnya acara Debat pertama Pilkada Kabupaten Bojonegoro yang diselenggarakan resmi oleh KPU pada Sabtu (19/10/2024) malam.
Pernyataan Pasangan Calon (Paslon) Teguh Haryono-Farida Hidayati tidak bersalah itu disampaikan oleh Bawaslu Bojongoro, Senin (28/10/2024) malam.
Baca juga: UPDATE Bubarnya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024, Bawaslu Sebut KPU Bojonegoro Keliru
Bawaslu Bojonegoro telah memeriksa para terkait dan mengkaji, Cabup-Cawabup itu tak terbukti sengaja mengacaukan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024,
Pernyataan itu menanggapi laporan Anwar Sholeh yang melaporkan Teguh Haryono-Farida Hidayati dengan sangkaan Pasal 187 Ayat 4 UU 1/2015 tentang Pilkada pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya mengatakan, Pasal 187 Ayat 4 tentang sanksi pidana bagi yang sengaja mengacaukan tahapan kampanye itu tak bisa menjerat Teguh-Farida.
"Karena, setelah kami kaji, Paslon (Teguh-Farida, red) itu tidak punya kesengajaan sebagaimana dilaporkan," ujarnya, Selasa (29/10/2024) siang.
Hans, sapaannya, juga mengutarakan, Cabup-Cawabup diusung PDI Perjuangan dan Partai Perindo itu juga tak memiliki mens rea untuk mengacaukan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.
"Paslon (Teguh-Farida, red) murni menjalankan pemahaman atas regulasi yang diyakini," imbuh bekas aktivis GMNI tersebut.
Diketahui, Anwar Sholeh melaporkan Teguh-Farida ke Bawaslu Bojonegoro dengan tudingan keduanya mengacaukan jalannya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.
Dalam laporannya, eks Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu menyangka Teguh-Farida telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 UU 1/2015 tentang Pilkada.
Yang mengatur pengacau, penghalangi, penganggu kampanye secara sengaja dipidana penjara satu sampai enam bulan. Denda paling sedikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.